Berita

Foto/RMOL

Politik

Demi Keberimbangan, Angkutan Online Perlu Batasan Kuota Dan Tarif

MINGGU, 26 MARET 2017 | 21:17 WIB | LAPORAN:

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melihat adanya ketidakberimbangan dalam sistem angkutan berbasis online dan konvensional.

Hal itu yang kemudian menjadi landasan Kemenhub melakukan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

"Tujuan kita sosialisasi Permenhub 32/2016 adalah tindak lanjut dari bagaimana kita mengatur keselamatan, security, dan level of service. Dalam kesempatan ini saya ingin menyatakan bahwa esensi Permenhub 32 adalah keberimbangan," papar Menteri Perhungan Budi Karya Sumadi kepada wartawan di Balaikota, Jakarta, Minggu (26/3).


Budi Karya menjelaskan bahwa melalui Permenhub itu pemerintah tidak hanya memberikan ruang pada angkutan online namun juga perlindungan hukum. Pemerintah akan menentukan jumlah kuota angkutan taksi online juga besaran tarifnya.

"Oleh karenanya ada kuota dan tarif bawah. Harapannya akan membuat suatu equality, adanya keberimbangan antara online dengan angkutan konvensional," tambah Budi.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Elly Andrianti juga menegaskan bahwa persoalan tarif memang kerap menjadi persoalan antara angkutan taksi online dan konvensional.

"Kami di pemerintahan tidak mengatur tarif dari angkutan sewa khusus. Tapi yang diatur hanya batas bawah dan atas. Silakan taksi plat kuning untuk menentukan tarif yang diinginkan sebatas masih dalam range," papar Elly di Jakarta.

Batasan itu sengaja ditentukan oleh pemerintah, lanjut Elly, agar tercipta kesetaraan antar angkutan taksi. Sementara untuk batasan kuota jumlah angkutan dilakukan agar terdapat keseimbangan antara permintaan dan ketersediaan angkutan.

"Kuota taksi ditetapkan pula. Karena kita tahu pasar sangat tergantung pada demand dan suplay tergantung jumlah pasar," pungkasnya. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya