Berita

Politik

PSI: Anggota KPU Dari Parpol Langkah Mundur Demokrasi Indonesia

MINGGU, 26 MARET 2017 | 11:16 WIB | LAPORAN:

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menolak utusan partai politik menjadi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) seperti diwacanakan DPR.  

Ketua Umum PSI, Grace Natalie menerangkan, sikap partainya ini didasari pada pemahaman bahwa praktik demokrasi bukanlah menu yang bisa diimpor dari satu negara ke negara yang lain.

"Utusan partai politik sebagai komisioner penyelenggara Pemilu seperti yang dirujuk oleh DPR pasca kunjungannya ke Meksiko dan Jerman  sebagai keputusan ahistoris dan tidak berakar pada tradisi dan nilai demokrasi Indonesia," tegas Grace melalui siaran pers, Minggu (26/3).


Agenda ini justru dikritiknya kontraproduktif dengan semangat membangun sistem presidensial yang kuat sebagai tahap lanjut demokrasi Indonesia.

Dalam catatan dia, Indonesia pernah mengundang anggota parpol pada tahun 1999. Namun hal tersebut dimaksudkan untuk memuluskan proses transisi politik dari Orde Baru ke orde Reformasi. Dengan beranggotakan 53 orang dari utusan parpol dan dipimpin oleh Rudini selaku Mendagri saat itu, maka diharapkan Pemilu 1999 memiliki legitimasi yang kuat. Karena seluruh utusan kontestan juga ikut mengawasi bersama hasil Pemilu 1999.

Kembali ke wacana masa transisi menurutnya justru kemunduran demokrasi yang telah dicapai penuh perjuangan oleh bangsa Indonesia. DPR berarti menabrak amanat UUD 1945 Pasal 22E ayat 5 tentang kemandirian anggota KPU.

"Bagaimanapun KPU adalah institusi penting produk reformasi, bahkan yang melahirkan rezim reformasi di Indonesia," imbuhnya.

Saran dia, DPR sebaiknya lebih fokus pada agenda pasal-pasal yang lebih krusial ketimbang membahas usulan yang tidak relevan, prematur dan terbukti "error" dalam menetapkan sampel penelitian.

"PSI melihat ada indikasi dan upaya DPR sedang mengulur waktu pengesahan UU Penyelenggaraan Pemilu dengan mengangkat wacana utusan Parpol di KPU," tengarainya.

Ia mengingatkan, konsekuensi kelambanan DPR RI bisa berakibat sangat serius pada keseluruhan jadwal Pemilu 2019.

"Karenanya PSI mendesak DPR RI segera menuntaskan UU Penyelenggaraan Pemilu 2019 sesuai seruan Mendagri paling lambat April 2017," tutupnya.[wid]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya