Berita

Masinton Pasaribu/net

Politik

Mengapa RJ Lino Masih Dibiarkan Mengambang?

JUMAT, 24 MARET 2017 | 19:42 WIB | LAPORAN:

DPR menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum memproses kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane dengan tersangka Richard Joost  (RJ) Lino.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, merasa heran karena status tersangka bekas Dirut PT Pelindo II itu dibiarkan menggantung sejak akhir 2015. Nyatanya, sampai detik ini kasus tersebut belum dibawa ke Pengadilan Tipikor.

"Sudah setahun RJ Lino berstatus tersangka. Sampai sekarang belum diproses dan dibawa ke pengadilan Tipikor. Padahal, untuk menetapkan status tersangka, KPK berdasarkan dua alat bukti yang sah. Dan ketika status itu diberikan kepada seseorang, kasusnya harus segera dibawa ke pengadilan agar ada kepastian hukum," kata Masinton di gedung DPR, Jakarta, Jumat (24/3).


KPK tidak boleh membiarkan status tersangka seseorang mengambang karena itu menunjukkan ketidakpastian dan ketidakadilan hukum. Masinton khawatir pola itu pula yang akan dilakukan KPK dalam menangani kasus dugaan korupsi lainnya. Apalagi, saat ini KPK menangani kasus korupsi E-KTP yang diduga kuat tidak sesuai prosedur hukum. Misalnya, KPK membocorkan BAP dakwaan jaksa dengan menyebut  banyak nama.

"Di satu sisi menyebut nama orang yang terlibat proyek E-KTP, di sisi lain tidak menyebut nama orang yang mengembalikan uang. Ini tidak adil dan diskriminatif. Sementara orang yang namanya disebut sudah dicap oleh masyarakat sebagai orang yang terlibat," tambah Masinton.

Dia menyesali cara-cara KPK menangani kasus korupsi dengan membocorkan BAP ke publik. KPK tidak boleh menggunakan dokumen negara yang harus dijaga kerahasiannya sebagai alat politik.

"KPK membocorkannya ke publik untuk mendapatkan dukungan atau legitimasi dari publik terhadap proses hukum yang akan diambil. KPK bekerja bukan di atas hukum, tapi sesuai koridor hukum yang berkeadilan. Jadi tidak perlu diumbar ke publik," sesal Masinton. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya