Berita

Dahlan Iskan/Net

Dahlan Iskan

Penanganan Korupsi Harus Ada Audit BPK

Surat Edaran MA Harus Dipatuhi
SENIN, 13 MARET 2017 | 09:17 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Putusan gugatan praperadilan Dahlan Iskan besok, bisa jadi akan memunculkan yurisprudensi pembaruan hukum di Indonesia. Yaitu harus dipatuhinya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4/2016 yang menegaskan, kewenangan menentukan kerugian keuangan negara hanya pada BPK. Hakim dan penegak hukum tentu harus melaksanakan SEMA itu.

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi mengatakan, daya ikat SEMA biasanya memang tidak lebih kuat dari peraturan di atasnya. Tapi, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang ada dan mengatur hal-hal yang belum diatur, maka SEMA harus dilaksanakan. "Jangan hanya jadi law in the book, tapi harus law in action," ujarnya Farid.

Menurut dia, jajaran Mahkamah Agung dalam memutus perkara harus berpedoman pada peraturan perundangan dan aturan lainnya, termasuk SEMA. Jika SEMA tidak diimplementasikan maka akan timbul kesia-siaan.


Juru bicara MA Suhadi menegaskan, untuk kasus baru hakim harus berpedoman pada SEMA tersebut. Termasuk untuk penggunaan audit kerugian negara dari BPK. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghilangkan frasa dapat dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor. Menurut Suhadi, korupsi yang selama ini sebagai delik formil berubah menjadi delik materil.

SEMA4/2016 memang salah satunya mengatur soal lembaga yang berwenang menentukan audit kerugian keuangan negara. Secara konstitusional lembaga tersebut ialah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau lembaga lainnya.

Mengapa SEMA 4/2016 dibuat? Suhadi menjelaskan latar belakangannya. Menurut dia dalam praktik peradilan selama ini kerugian negara versi BPK dan BPKP sering berbeda. Sebagai pelaksana undang-undang, MA lantas mengambil sikap.Yakni menerbitkan SEMA 4/2016.

"Tidak boleh ada berbedaan. Apalagi setelah adanya putusan MK, unsur kerugian keuangan negara harus dihitung secara nyata atau pasti," katanya. SEMA 4/2016 juga merupakan jawaban untuk para pencari keadilan yang butuh persamaan pandangan di pengadilan.

MA tidak ingin ada kesan bahwa terdakwa dirugikan karena menggunakan audit dari BPKP bukan BPK. Oleh sebab itu, dasar perhitungan kerugian keuangan negara harus sudah pasti sejak di penyidikan.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menambahkan, SEMA menjadi semacam guidance bagi hakim tanpa mengurangi independensi pengadil. Dalam praktik proses pengadilan, disebutnya banyak yang tidak jelas karena belum satu suara.

"Itulah kenapa, kamar pidana melakukan pleno supaya tidak ada perbedaan," jelasnya.

Hal itu perlu diatur karena saat ini banyak second opinion yang muncul, ahli-ahli baru, sampai auditor baru. MA, lanjut Ridwan, ingin mengembalikan lagi kewenangan sesuai dengan konstitusi. "Terhadap penghitungan kerugian uang negara, wewenangnya diputuskan ada pada BPK," tandasnya.

Selama sidang praperadilan berjalan, saksi ahli hukum pidana juga menegaskan hal yang sama. Menurut ahli hukum pidana asal Universitas Airlangga Nur Basuki Minarno, SEMA 4/2016 merupakan penegasan atas ketidakkonsistenan putusan peradilan selama ini.

"Sebenarnya selama ini tak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan pada lembaga lain untuk melakukan audit kerugian negara. Hanya BPK yang berwenang," ujar Nur Basuki.

Peraturan perundang-undangan yang dimaksud Nur Basuki yakni UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU 15/2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Semua peraturan itu dengan gamplang menyebut BPK yang berwenang mengaudit kerugian negara.

Nur paham betul soal kewenangan audit kerugian negara karena itu memang bagian dari disertasinya. Menurut dia, penegak hukum selama ini menggunakan audit kerugian negara dari lembaga lain, termasuk BPKP hanya atas dasar MoU. Nah, MoU sendiri dari sisi hukum administrasi negara tidak bisa menimbulkan sebuah kewenangan.

Atas dasar itulah, hadirnya SEMA 4/2016 memberikan kepastian hukum. SEMA tersebut juga tidak tiba-tiba muncul. Jauh sebelumnya, yakni pada 27 Juli 2012, MA sudah mengeluarkan fatwa 068/KMA/AK.01/VII/2012. Fatwa itu juga menegaskan hanya BPK yang berwenang menentukan kerugian negara.

"Jadi audit kerugian negara yang dilakukan BPKP tidak ada dasar hukumnya sama sekali," tegasnya. Dari sejarahnya, BPKP dibentuk berdasarkan Perpres 110/2001 hanya berfungsinya membantu SKPD menyiapkan laporan pertanggungjawaban keuangan.

Laporan pertanggungjawaban itulah yang akan diaudit oleh BPK. "Jadi aneh kalau BPKP melakukan audit. Sebab di satu sisi sebagai pengawas, kalau terjadi korupsi berarti pengawasnya harus dipertanggungjawabkan karena tidak mengawasi dengan baik," terangnya.

Sejak keluarnya SEMA 4/2016, penegak hukum termasuk penyidik tentu tak bisa lagi memaksakan hasil audit BPKP. Sebab sudah ada penegasan hanya BPK yang berwenang melakukan audit kerugian negara.

Begitu juga dengan hasil audit BPKP yang digunakan untuk menjerat Dahlan Iskan. Audit itu harus diabaikan dan dianggap tidak sah sebab barang bukti karena tidak ada dasar wewenangnya. "SEMA itu diterbitkan juga sebagai petunjuk bagi majelis hakim yang memeriksa suatu perkara" katanya.

Saksi ahli dalam persidangan praperadilan Dahlan lainnya, Dr Chairul Huda punya pendapat yang sama. Meski SEMA bersifat internal namun hal itu juga berpengaruh bagi penyidik. Termasuk yang menangani kasus korupsi. Sebab SEMA itu berkaitan dengan penerapan pasal-pasal di UU Tipikor.

Menurut Chairul, seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal-pasal yang menyebutkan kerugian keuangan negara, maka barang bukti audit kerugian negara harus mutlak ada. Siapa yang menentukan audit kerugian negara? Tentu harus sesuai dengan SEMA 4/2016, yakni BPK. Bukan BPKP dan lembaga auditor lainnya. "Jadi SEMA harus menjadi acuan," terangnya.

Kuasa hukum Dahlan, Deni Aulia Ahmad mengatakan, jaksa masih menggunakan audit BPKP yang digunakan dalam perkara Dasep Ahmadi. Itu menunjukkan kalau jaksa tidak memperhatikan paradigma hukum yang berkembang. Padahal, SEMA sudah menegaskan hanya BPK yang bisa melakukan Audit Investigatif Kerugian Negara.

"Harusnya, adanya SEMA mengakhiri perdebatan berwenang atau tidaknya BPKP melakukan audit investigatif kerugian negara," ujarnya. Menurut tim kuasa hukum, sikap jaksa yang mengabaikan pembaruan hukum acara merupakan sikap menjauhkan diri dari kepastian hukum. Itulah kenapa, penetapan tersangka menjadi tidak sah. ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya