Berita

Publika

Belenggu Tafsir Hukum

MINGGU, 12 FEBRUARI 2017 | 07:30 WIB

MANUVER mencari celah hukum menggunakan penafsiran yang berbeda terjadi pada kasus mengaktifkan Gubernur yang berstatus sebagai terdakwa tindak pidana penodaan agama.

Bukti registrasi sebagai terdakwa di pengadilan diabaikan dalam proses pengambilan keputusan untuk mengaktifkan seorang gubernur.

Angka minimal lima tahun dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah dijadikan sebagai argumentasi batas toleransi untuk memberhentikan yang bersifat sementara. Angka keramat 5 tahun sekarang diperlonggar untuk calon Kepala Daerah dan Kepala Pemerintahan tingkat provinsi. Belakangan untuk dakwaan yang terdakwa tidak ditahan, juga ditafsirkan menjadi dasar yang sangat kuat untuk tidak memberhentikan bersifat sementara pada Kepala Daerah.


Manuver batas 5 tahun dakwaan itu bukanlah solusi yang jitu untuk mengatasi semakin banyaknya Kepala Daerah yang mengalami masalah hukum dalam penegakan Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Pilkada. Manuver senantiasa bersandar pada koalisi parpol untuk meredam penggunaan hak angket.
Juga berbagi jabatan untuk para vocalis.
Terpidana di bawah 5 tahun juga tidak diberhentikan bersifat sementara untuk menunggu inkrah.

Padahal diperlukan waktu bertahun-tahun untuk dapat mencapai posisi inkrah. Apabila ditemukannya bukti-bukti baru, maka dapat dibuka persidangan yang baru.

Pemberlakuan azas praduga tidak bersalah menimbulkan praktek pemanfaatan celah hukum, yang dapat mendegradasikan wibawa penegakan hukum.

Inkrah dan peninjauan kembali yang semula menjadi pijakan untuk mengimplementasikan pengurangan risiko kekeliruan dalam menegakkan hukum, kemudian dapat menyimpang. Tumpukan perkara hukum menjadi semakin membukit. Persoalan mafia peradilan menjadi semakin serius. Celah hukum dijadikan sebagai mata pencaharian yang eksotis.

Wibawa penegakan hukum berkurang. Demikian pula dengan wibawa pejabat pemerintah. Posisi sebagai pejabat pemerintah akan dipandang dengan sebelah mata kurang terhormat oleh masyarakat secara luas, apabila seorang gubernur masih menjalani proses pengadilan sebagai terdakwa.

Berlindung dari argumentasi angka keramat 5 tahun kemudian menimbulkan keraguan yang sangat besar terhadap kesungguhan Pemerintah Pusat dalam membangun penegakan hukum sebagai panglima.

Hukum yang semula ditegakkannya, dengan maksud agar bencana alam semesta keruntuhan langit dapat senantiasa tertunda-tunda.

Penegakan hukum yang mengabaikan hierarkhi kegawatan persoalan. Persoalan dakwaan menodai kitab suci Al-Qur’an dan menodai ulama dipandang mempunyai kegawatan yang lebih rendah dibandingkan dakwaan kasus lainnya yang dilarang dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Posisi kesaktian sila pertama Pancasila menjadi kurang diperhatikan.

Kondisi bermanuver batas 5 tahun seperti ini sungguh tidak mengherankan mengingat kejadian baris identifikasi jenis agama dalam Kartu Tanda Penduduk pernah hendak dihapuskan. Penghapusan jenis agama pun dicurigai bukan sekedar sebagai motif memisahkan urusan agama dengan negara.

Sebuah kegagalan rencana penghapusan pengkategorian agama yang dapat mempersulit praktek tatacara keagamaan dalam menguburkan jenazah.[***]


Sugiyono Madelan

peneliti INDEF dan dosen Universitas Mercu Buana Jakarta


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya