Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

KPU Jayapura Tidak Netral

JUMAT, 03 FEBRUARI 2017 | 00:11 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

RMOL. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura tidak netral dalam menyelenggarakan pilkada karena mengikuti mekanisme yang ada.

Begitu kata Sekjen Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Kesatuan Persatuan Indonesia (PKPI), Imam Anshori Saleh usai menghadiri sidang sengketa Pilkada Jayapura yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (31/1).

Dia dihadirkan sebagai saksi dalam perkara yang diadukan pasangan calon (paslon) Wali Kota Jayapura dan Calon Wakil Wali Kota Jayapura, Boy Markus Dawir dan Nuralam (BMD-Alam), dengan KPU Kota Jayapura sebagai pihak teradu.


Menurut Imam, ketidaknetralan KPU terlihat ketika  menjawab berbagai pertanyaan dari majelis hakim. Pertanyaan penasehat hukum pelapor juga semakin menegaskan, jika mereka menyelenggarakan pemilu tak sesuai mekanisme yang ada.

"Yang jadi aneh bahwa PKPI yang punya legalitas hukum, baik pada masa kepengurusan Isran Noor hingga pada Hendropriyono dan saya selaku sekjennya, tidak diakui oleh KPU. Sementara Haris Sudarno dan Samuel Samson yang tidak diakui legalitasnya oleh negara, malah diakui oleh KPU,” ujar Imam dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/2).

Dijelaskan Imam bahwa PKPI kepengurusan Isran Noor yang kini dilanjutkan Hendropriyono lah yang sah secara hukum. Sebab, berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai, kongres luar biasa (KLB) untuk mengganti ketua umum dan pengurus partai lainnya, dinyatakan sah bila dihadiri ketua umum. Adapun KLB yang digelar Haris serta Samuel, justru tak dihadiri Isran.

"Apalagi SK Kementerian Hukum dan HAM jelas menyatakan, PKPI yang sah ada di Jalan Diponegoro Menteng, Jakarta Pusat. Bukan yang ada di Jalan Cut Meutia yang merupakan kantor Haris Sudarno dan kawan-kawan," tutur dia.

Keanehan keputusan KPU Kota Jayapura, imbuh Imam, juga terlihat dari dukungan PKPI di lima pilkada lainnya.

Dari tujuh rekomendasi PKPI kepada kandidat kepala daerah pada pilkada serentak 15 Februari 2017, hanya Kota Jayapura dan Kabupaten Dogiyai yang dipermasalahkan serta dianggap tidak sah. Sedangkan lima kabupaten lainnya tidak dipersoalkan. Hal tersebut dinilai tak masuk akal dan dicurigai terdapat kongkalikong.

"Kami melihat ada upaya dari KPU untuk menggolkan calon tunggal di Pilkada Jayapura. Kami punya bukti kuat, contohnya banyak hal yang direkomendasikan Panwaslu Kota Jayapura, tidak dilaksanakan oleh KPU,” paparnya.

Karena itu, Imam bersikukuh jika proses penyelenggaraan Pilkada Jayapura tak sesuai aturan perundang-undangan. Pihaknya telah mengajukan surat ke KPU RI untuk melakukan penundaan Pilkada Kota Jayapura dan Kabupaten Dogiyai.

"Dengan penundaan dan proses ulang tahapan pilkada, rakyat bisa menggunakan hak politiknya dengan baik. Oleh sebab itu kami juga berharap DKPP bisa memberikan rasa keadilan," tandasnya.

PKPI kepengurusan Isran pada Pilkada Jayapura memberikan dukungan ke pasangan BMD-Alam. Sementara pimpinan Haris dan Samuel sebaliknya, memberikan rekomendasi kepada lawan yaitu Benhur Tomi Mano-Rustan Saru (BTM-Harus).

Karena dianggap dukungan PKPI ke BMD-Alam bermasalah, KPU akhirnya memutuskan menyelenggarakan pilkada dengan calon tunggal yakni BTM-Harus. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya