Berita

Maman Imanulhaq/Net

Politik

Maman Imanulhaq: Kyai Maruf Saksi Ahli Yang Diplintir Ahok Jadi Terdakwa

RABU, 01 FEBRUARI 2017 | 14:30 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kehadiran Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH.  Ma'ruf Amin dalam persidangan kedelapan kasus dugaan penistaan agama harus dihormati.

Ini mengingat, Rais A'am Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu hadir ke pengadilan dalam kapasitasnya sebagai ahli hukum agama, bukan sebagai terdakwa.

Begitu tegas Ketua Lembaga Dakwah PBNU KH. Maman Imanulhaq dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi sesaat lalu, Rabu (1/2).


"Keterangan yang diberikan oleh KH. Ma’ruf Amin, berdasarkan pengamatan kami, sudah sesuai dengan kompetensi maupun kapasitasnya sebagai ahli agama Islam," ujarnya.

Atas alasan itu, politisi PKB tersebut menyayangkan sikap terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan tim pengacara yang menempatkan Ma'ruf amin seolah-olah sebagai terdakwa saat memberikan kesaksiannya.

"Dengan alih-alih menolak keterangan Kyai Ma’ruf Amin sebagai ahli, mereka justru memelintir situasi dan seolah-olah menempatkan Kyai Ma’ruf sebagai terdakwa," jabar sambung anggota Komisi VIII DPR RI itu.

Menurutnya, cecaran-cecaran pertanyaan maupun tuduhan serta kata-kata kasar yang ditujukan kepada Kyai Ma’ruf Amin lebih merupakan sikap yang mempertontonkan argumentum ad hominem atau menyerang pribadi Kyai Ma’ruf daripada mematahkan argumen yang terkait keahlian beliau.

"Padahal ada tata cara menyampaikan keberatan, yaitu di kesimpulan atau pledoi," ujarnya.

Kepada masyarakat Indonesia, khususnya Jakarta, Maman mengimbau untuk bisa menghormati dan belajar dari KH. Maruf Amin, yang telah memberi contoh cara menghormati hukum, bertanggung jawab, dan berani datang sendiri tanpa pengawalan dan pengerahan masa.

"Dan sebagai warga Nahdliyin, kita mempunyai kewajiban menjaga marwah ulama dan para tokoh bangsa yang akhir-akhir ini menjadi sasaran hinaan dan kebencian dari pihak yang rabun sejarah," pungkas Maman. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya