Berita

Maman Imanulhaq/Net

Politik

Maman Imanulhaq: Kyai Maruf Saksi Ahli Yang Diplintir Ahok Jadi Terdakwa

RABU, 01 FEBRUARI 2017 | 14:30 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kehadiran Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH.  Ma'ruf Amin dalam persidangan kedelapan kasus dugaan penistaan agama harus dihormati.

Ini mengingat, Rais A'am Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu hadir ke pengadilan dalam kapasitasnya sebagai ahli hukum agama, bukan sebagai terdakwa.

Begitu tegas Ketua Lembaga Dakwah PBNU KH. Maman Imanulhaq dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi sesaat lalu, Rabu (1/2).


"Keterangan yang diberikan oleh KH. Ma’ruf Amin, berdasarkan pengamatan kami, sudah sesuai dengan kompetensi maupun kapasitasnya sebagai ahli agama Islam," ujarnya.

Atas alasan itu, politisi PKB tersebut menyayangkan sikap terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan tim pengacara yang menempatkan Ma'ruf amin seolah-olah sebagai terdakwa saat memberikan kesaksiannya.

"Dengan alih-alih menolak keterangan Kyai Ma’ruf Amin sebagai ahli, mereka justru memelintir situasi dan seolah-olah menempatkan Kyai Ma’ruf sebagai terdakwa," jabar sambung anggota Komisi VIII DPR RI itu.

Menurutnya, cecaran-cecaran pertanyaan maupun tuduhan serta kata-kata kasar yang ditujukan kepada Kyai Ma’ruf Amin lebih merupakan sikap yang mempertontonkan argumentum ad hominem atau menyerang pribadi Kyai Ma’ruf daripada mematahkan argumen yang terkait keahlian beliau.

"Padahal ada tata cara menyampaikan keberatan, yaitu di kesimpulan atau pledoi," ujarnya.

Kepada masyarakat Indonesia, khususnya Jakarta, Maman mengimbau untuk bisa menghormati dan belajar dari KH. Maruf Amin, yang telah memberi contoh cara menghormati hukum, bertanggung jawab, dan berani datang sendiri tanpa pengawalan dan pengerahan masa.

"Dan sebagai warga Nahdliyin, kita mempunyai kewajiban menjaga marwah ulama dan para tokoh bangsa yang akhir-akhir ini menjadi sasaran hinaan dan kebencian dari pihak yang rabun sejarah," pungkas Maman. [ian]

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Modal Asing Keluar Rp7,71 Triliun, BI Catat Tekanan di SBN pada Pertengahan Januari 2026

Jumat, 16 Januari 2026 | 08:05

Dolar AS Menguat ke Level Tertinggi Enam Pekan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:56

Kejauhan Mengaitkan Isu Ijazah Jokowi dengan SBY–AHY

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:48

RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menyandera Lawan Politik

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:40

Jenazah 32 Tentara Kuba Korban Serangan AS di Venezuela Dipulangkan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:33

Bursa Eropa: Efek Demam AI Sektor Teknologi Capai Level Tertinggi

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:16

Emas Tak Lagi Memanas, Tertekan Data Tenaga Kerja AS dan Sikap Moderat Trump

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:06

Wajah Ideal Desa 2045

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:50

TPU Tegal Alur Tak Tersangkut Lahan Bersengketa

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:23

Kemenkes Siapkan Rp1,2 Triliun untuk Robotik Medis

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:04

Selengkapnya