Berita

Politik

Rieke: Bongkar Perdagangan 1.689 Manusia Ke Arab Saudi

SENIN, 30 JANUARI 2017 | 07:32 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sejak 4 Mei 2015, pemerintah telah menghentikan pemberangkatan TKI sektor domestik ke berbagai negara Timur Tengah.

Namun begitu, anggota Tim Pengawas Tenaga Keja Indonesia (Timwas-TKI) DPR, Rieke Diah Pitaloka mengungkap ada visa kerja sebagai cleaning service untuk 1.689 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diberangkatkan ke Arab Saudi, diterbitkan pada 2016.

Politisi PDIP itupun menyebut pengiriman TKI yang tidak sesuai prosedur ini sebagai perdagangan manusia.


Dijabarkan Rieke bahwa dari pengaduan yang diterima sejak Oktober 2016, perusahaan penyalur yang bekerja sama dengan Team Time Co (TTCo) dab berpusat di Jeddah telah mengirimkan para TKI yang diduga ilegal tersebut.

Tercatat pada 25 Februari 2016, sebanyak 690 orang mendapat visa dari Jakarta. Pada 2 Mei 2016, sebanyak 999 orang mendapatkan visa serupa.

Jika ditotal, maka visa yang diajukan pihak TTCo ke Kedutaan Saudi di Jakarta adalah sebanyak 1.689 visa.

"Info sementara hingga saat ini para TKI tersebut tidak bekerja, mereka berada di penampungan milik TTCo di daerah Obhur, kota Jeddah. Menurut informasi dari jaringan di Saudi, pada tanggal 26 Januari 2016 pihak KJRI telah melakukan "penggerebekan" bekerja sama dengan kepolisian setempat. Saat ini KJRI sedang menunggu pembebasan 46 TKI yang ditahan untuk dimintai keterangan," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (29/1).

Lebih lanjut, anggota Fraksi PDIP ini mendorong KJRI Jeddah untuk membongkar indikasi perdagangan manusia berkedok pengiriman TKI yang dilakukan TTco.

"Selamatkan, lindungi TKI korban indikasi perdagangan manusia, kembalikan ke keluarganya di Indonesia dengan selamat," sambungnya.

Rieke juga mendukung upaya Pemerintah Pusat Republik Indonesia dalam melakukan langkah politik bekerja sama dengan Pemerintah Saudi dalam membongkar indikasi keterlibatan oknum di Jakarta yang terindikasi mengeluarkan visa ilegal.

"Mendukung Pemerintah Pusat Republik Indonesia untuk membongkar indikasi perdagangan manusia berkedok pengiriman TKI, mencabut Ijin PPTKIS yang terlibat dan memberi sanksi pidana, termasuk jika ada oknum pejabat yang terlibat di lini manapun," sambung Rieke.

"Rasanya tidak mungkin ada pengiriman TKI jalur ilegal ke luar negeri sebanyak itu, jika tidak ada oknum di lembaga terkait yang terlibat," pungkasnya. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya