Berita

Bambang Haryo/Net

Politik

Gerindra Desak Jokowi Batalkan PP Penyertaan Modal BUMN

KAMIS, 26 JANUARI 2017 | 11:50 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Peraturan Pemerintah (PP) 72/2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dinilai melanggar UU karena membuka peluang terjadinya korupsi.  

Begitu kata anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo Soekartono dalama keterangan tertulisnya kepada redaksi, Kamis (26/1). Bambang mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera merevisi atau membatalkan PP tersebut.

Dijelaskan politisi Partai Gerindra ini bahwa PP 72/2016 bertentangan dengan PP 44 /2005 yang mengatur hal yang sama, serta melangkahi mandat sejumlah UU seperti UU 19/2003 tentang BUMN, UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, dan UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.  


Kalau pemerintah ngotot menerapkan PP 72, berarti Presiden dan menterinya melanggar UU. Anggota DPR bisa menggunakan hak interpelasi atau angket jika pemerintah bergeming,” tegasnya.  

Bambang menilai, presiden dan para menteri terkait mengetahui esensi dari PP 72 tersebut sehingga menyadari konsekuensinya apabila tidak menghiraukan peringatan DPR.  

Salah satu hal krusial dalam PP 72 yakni Pasal 2A Ayat (1), yang menyebutkan Penyertaan Modal Negara (PMN) yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas (PT) kepada BUMN atau PT lain, dilakukan oleh pemerintah pusat tanpa melalui mekanisme APBN.  

Bambang menilai PP 72 melampaui mandat yang diatur Pasal 4 Ayat (6) UU BUMN, sebab terlalu jauh mengatur mengenai bagaimana pemerintah menetapkan jenis PMN dan mekanisme perubahan komposisi PMN pada BUMN dan/atau PT.

"Seharusnya, hal ini diatur terlebih dahulu pada level UU.  UU Keuangan Negara Pasal 24 Ayat (2) juga telah menegaskan bahwa pemberian pinjaman/hibah/penyertaan modal dan penerimaan pinjaman/hibah harus ditetapkan terlebih dahulu dalam APBN," ujarnya.

Namun, PP 72 menyebutkan penyertaan modal dari harga kekayaan negara yang dipisahkan tidak perlu mekanisme APBN, sehingga jelas-jelas mengangkangi UU itu.  

PP ini ingin menafikan peran DPR dalam legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap BUMN sebagai aset negara. Saya khawatir akan terjadi penyelewengan dan korupsi terhadap aset dan keuangan negara yang sangat besar,” pungkasnya. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya