Berita

Nusantara

Tidak Jalankan Rekomendasi Panwaslu, KPUD Jayapura Dinilai Salahi Aturan

KAMIS, 19 JANUARI 2017 | 07:50 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kubu pasangan calon walikota Jayapura Boy Marcus Dawir dan Nuralam (BMD-Alam) mengkritik keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Jayapura yang hanya menetapkan satu pasangan calon pada Pilkada Jayapura. Menurut mereka keputusan tersebut aneh dan melanggar aturan.

"Keputusan ini melanggar UU 15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu," ujar kuasa hukum BMD-Alam, Albert Bolang dalam keterangannya, Kamis (19/1).

Dijabarkan Albert bahwa surat keputusan pasangan calon tunggal yang dikeluarkan KPUD, melanggar payung hukum penyelenggaraan pilkada. Sebab, sebelumnya Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jayapura, memberikan rekomendasi agar KPUD menggelar verifikasi ulang pasangan calon. Hal ini dilakukan setelah mereka menemukan adanya pelanggaran administrasi pada proses verifikasi.


"Menurut UU Nomor 15 Tahun 2011, KPUD wajib menjalankan rekomendasi Panwaslu,  paling lambat tujuh hari setelah rekomendasi dikeluarkan. Tapi kenyataannya mereka justru mengabaikan," tutur dia.

Panwaslu Jayapura sendiri mengakui tak dilibatkan dalam rapat pleno penetapan pasangan calon tunggal. Di samping itu, rekomendasi mereka juga tak digubris KPUD.

Pilkada dengan pasangan calon tunggal, imbuh Albert, dianggap tak lazim. Meski tak menyalahi regulasi, hal ini dinilai tak sesuai dengan konsep demokrasi, yang berarti rakyat memilih langsung pemimpinnya.

"Lalu ini kan bukannya pasangan calon tidak ada, tapi dianggap tak memenuhi syarat. Jadi berbeda dengan kasus di Surabaya, yang pilkada tetap bisa berlangsung karena lawan Bu Risma tak ada, karena mengundurkan diri. Jadi, idealnya diberi kesempatan kandidat lainnya untuk melengkapi persyaratan atau dengan kata lain Pilkada Jayapura ditunda, tidak 15 Februari penyelenggaraannya," terangnya.

Sebelumnya, KPUD menetapkan Benhur Tomi Mano-Rustam Saru (BTM-Harus) sebagai pasangan calon tunggal di Pilwalkot Jayapura. KPUD menilai syarat dukungan partai politik yang diperoleh lawan BMT-Harus, yaitu pasangan BMD-Alam dianggap tak sah. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya