Berita

Nusantara

MRP Minta Solusi Komisi II Soal Pilwalkot Jayapura

RABU, 18 JANUARI 2017 | 15:54 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Majelis Rakyat Papua (MRP) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat terlampau jauh mengintervensi KPUD Kota Jayapura yang membatalkan pasangan Markus Dawir dan H. Nur Alam dalam Pilwalkot Jayapura 2017.

Dipimpin oleh Ketua Bidang Agama, Samuel K Waromi, MRP menyambangi Komisi II DPR RI untuk mengadukan hal tersebut. Menurut dia, dengan adanya pembatalan salah satu paslon oleh KPUD terindikasi adanya intervensi KPU. Hal ini akan menyebabkan adanya gejolak di masyarakat akar rumput.

"Kalau langkah demi langkah ini tidak disikapi baik Komisi II untuk melihat kebijakan yang diambil, ini sangat berbahaya. Baik dari KPUD Kota Jayapura dan KPUD Dogiyai sampai pada KPU pusat yang mana dalam kebijakannya selalu membawa kontroversi," kata Samuel yang datang menyampaikan pendapat di Komisi II, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1).


Dalam imbauannya, MRP berharap agar Pilkada di Papua dijalankan oleh penyelenggara sesuai aturan yang berlaku dan tidak membuat kontroversi. Selain itu, MRP berharap KPUD Kota Jayapura menetapkan dua pasangan calon untuk bertarung dalam Pilkada nanti.

"Kami datang ke Komisi II ini untuk meminta solusi dan harapan supaya keputusan dilakukan secara baik. Ada indikator lain di daerah saat ini terutama di Jayapura terkait kekhawatiran kondisi yang tidak nyaman. Kalau sampai rusuh apa KPU bisa bertanggung jawab?," gugat Samuel.

"Pilkada jangan sampai batal hanya karena konflik di masyarakat. Dua pasang calon ini adalah putra-putra Papua yang siap bertanding. Bagaimana proses demokrasi bisa matang kalau cuma ada satu pasang calon? KPU jangan membuat masyarakat di bawah resah. Kalau sampai Pilkada di Kota Jayapura tetap diikuti oleh satu pasang calon saja maka kami kuatir akan terjadi kerusuhan. Ini harus menjadi perhatian KPU pusat," pungkasnya. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya