Berita

Myanmar/Net

Dunia

Myanmar Batalkan UU Darurat Warisan Rezim Militer

RABU, 05 OKTOBER 2016 | 14:14 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pemerintah Myanmar membatalkan UU Darurat yang digunakan oleh rezim militer sebelumnya untuk membungkam suara oposisi.

Diketahui bahwa UU Darurat diperkenalkan pada tahun 1950 setelah Myanmar merdeka dari Inggris.

Di bawah aturan tersebut, pihak berwenang berhak menahan orang tanpa tuduhan dan penjara yang ditentukan. Pihak berwenang juga bisa melakukan eksekusi untuk berbagai pelanggaran yang dianggap pengkhianatan.


Aturan tersebut memungkinkan hukuman hingga tujuh tahun untuk kejahatan seperti mengganggu moralitas publik atau menyebarkan berita palsu.

Pemerintah demokratis Myanmar saat ini yang dipimpin oleh Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) menilai aturan tersebut tak lagi sesuai.

"Aturan ini digunakan oleh diktator sosialis untuk mengamankan seiap orang yang melawan mereka," kata Tun Tun Hein, ketua komite RUU parlemen.

"Sekarang kita menghapuskan karena kita memiliki pemerintah rakyat," sambungnya. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya