Berita

Erdogan (kiri) dan Böhmermann (kanan)/The Guardian

Dunia

Komedian Ini Bebas Jeratan Hukum Pasca Skandal Puisi Satir Terhadap Erdogan

RABU, 05 OKTOBER 2016 | 12:19 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Seorang komedian stand up asal Jerman dipastikan tak akan dijerat hukuman setelah membuat puisi yang bernada meghina Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan.

Jaksa Jerman yang melakukan penyelidikan mengatakan pada Selasa (4/10) bahwa pelawak bernama Jan Böhmermann tidak bersalah karena tidak cukup bukti dia telah melakukan kejahatan.

Diketahui bahwa Böhmermann menciptakan kehebohan pada akhir Maret lalu ketika ia membaca sebuah puisi di TV negara. Puisi tersebut bernada satir terhadap Erdogan.


Ia berdalih bahwa hal itu ia lakukan untuk menguji batas-batas sindiran.

Terkait masalah tersebut, Kanselir Jerman Angela Merkel sempat dikritik karena sempat berupaya untuk menyerahkan tuntutan kepada Ankara di bawah kode hukum Jerman yang melarang pernyataan ofensif terhadap organ atau perwakilan dari negara-negara asing. Penghinaan tersebut secara teoritis dapat dikenai hukuman sampai tiga tahun penjara, dan sampai lima tahun jika penghinaan dianggap fitnah.

Menanggapi hal tersebut. pada saat itu Böhmermann menyebut bahwa Merkel telah mempertaruhkan merusak kebebasan berbicara di Jerman.

Namun setelah dilakukan penyelidikan mendalam, jaksa mengatakan bahwa tidak ada tindakan kriminal yang terbukti dilakukan.

Puisi yang dibuat Böhmermann dilindungi oleh aturan yang disebut unstfreiheit, atau kebebasan artistik. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya