Berita

foto: net

Politik

PILKADA SERENTAK 2017

Paslon Tetap Wajib Buka Rekening Dana Kampanye

SELASA, 26 JULI 2016 | 14:44 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Berbeda dengan penyelenggaraan Pilkada sebelumnya, pada Pilkada Serentak 2017 rekening khusus dana kampanye tidak lagi menjadi syarat calon yang harus diserahkan pada masa pencalonan.

"Meski bukan lagi menjadi syarat calon, namun pasangan calon (paslon) tetap wajib membuka rekening baru khusus untuk dana kampanye," kata Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU, Nur Syarifah.

Hal itu disampaikan Nur dalam kesempatan memberikan materi tentang Rancangan Perubahan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye dalam Bimtek Terpadu Penyelenggara Pilkada Serentak 2017, di Kota Ambon, Selasa (26/7).


Pembukaan rekening tersebut dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung paslon pada bank umum dan dibuka atas nama paslon serta dilakukan paling lambat pada saat penetepan pasangan calon.

Terkait dengan sumber dana kampanye, Nur menjelaskan bahwa sumber dana kampanye yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik maksimal Rp. 750 juta.

"Jumlah tersebut sama dengan jumlah maksimal yang diberikan oleh kelompok, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum," ungkapnya.

Sedangkan sumbangan dari perseorangan, tambah Nur, paling banyak diberikan sebesar Rp. 75 juta. Jumlah sumbangan  tersebut bersifat akumulatif selama masa penyelenggaraan kampanye. [rus]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya