Berita

erdogan/net

Dunia

Erdogan Umumkan Keadaan Darurat Turki

KAMIS, 21 JULI 2016 | 09:29 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Presiden Turki Tayyip Erdogan mengumumkan keadaan darurat pada Rabu (20/7).

Langkah itu diambil menyusul semakin lebarnya tindakan kekerasan terhadap ribuan pasukan keamanan, peradilan, pelayanan sipil dan akademisi pasca gagalnya kudeta militer.

Erdogan mengatakan bahwa keadaan darurat itu akan berlangsung selama tiga bulan. Dengan keadaan darurat tersebut, maka pemerintah berhak mengambil langkah-langkah cepat dan tegas terhadap para pendukung kudeta dan diizinkan di bawah konstitusi.


Keadaan darurat tersebut juga akan memungkinkan presiden dan kabinet untuk meloloskan ke parlemen undang-undang baru untuk membatasi atau menangguhkan hak dan kebebasan yang mereka anggap perlu.

"Tujuan dari deklarasi keadaan darurat adalah untuk dapat mengambil langkah-langkah cepat dan efektif terhadap ancaman ini terhadap demokrasi, supremasi hukum dan hak-hak dan kebebasan warga negara kita," kata Erdogan dalam siaran langsung televisi di depan menteri pemerintah seperti dimuat Reuters.

Pengumuman itu disampaikan setelah pertemuan hampir lima jam di Dewan Keamanan Nasional.

Dalam kesempatan yang sama ia pun menyanggah kritik dari Barat yang telah menuduhnya akan terlalu jauh dalam upaya untuk menetralisir lawan.

Hingga saat ini, sekitar 60.000 tentara, polisi, hakim, pegawai negeri dan guru telah ditangguhkan, ditahan atau berada di bawah penyelidikan sejak upaya kudeta militer Jumat lalu.

Sebelum mengumumkan keadaan darurat, Erdogan mengatakan bahwa ia percaya negara-negara asing mungkin telah terlibat dalam upaya untuk menggulingkannya. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya