Berita

lion group

Politik

Kemenhub Tingkatkan Sanksi Gound Handling Lion Group

RABU, 25 MEI 2016 | 09:56 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tingkatkan sanksi ground handling bagi maskapai Lion Group di Bandara Soekarno-Hatta.

"Pembekuan tersebut dimulai sejak 25 Mei 2016," kata Kepala Biro Komunikasi Publik Kemenhub, Hemi Pamuraharjo, Rabu (25/5).

Jelas Hemi, investigasi dilakukan oleh Tim Ditjen Hubud sejak 15-16 Mei dan dinyatakan selesai 23 Mei. Hasil investigasi berupa rekomendasi-rekomendasi perbaikan kinerja  manajemen dan operasional jasa terkait pelayanan bandar udara.


"Mengacu pada butir 2 dan 3 surat tersebut, maka sanksi pembekuan izin kegiatan belum masuk pada masa jatuh tempo," ungkapnya.

Ditjen Hubud berdasarkan hasil investigasi tersebut, tidak akan mengenakan sanksi pembekuan tetapi langsung menerapkan sanksi pencabutan izin kegiatan jasa terkait pelayanan bandar udara PT. Lion Group apabila dalam waktu 30 hari kalender sejak surat Dirjen Hubud No. AU.107/1/8/DRJU.DBU-2016 tanggal 24 Mei 2016, tidak melakukan pemenuhan terhadap rekomendasi yang dibuat oleh Tim Investigasi.

Rekomendasi itu antara lain. Pertama, melakukan evaluasi dan perbaikan atas standard operating procedure penanganan pesawat udara di darat. Kedua, tidak menggunakan pihak lain dalam penanganan pesawat udara di darat, kecuali dengan perjanjian yang jelas tertuang dalam level of services agreement.

Ketiga, melakukan evaluasi atas organisasi/manajemen pengelola penanganan jasa pelayanan pesawat udara di darat, dan memperkuat pemgawasan atas terlaksananya SoP. Keempat, melakukan pelatihan bidang-bidang terkait kepada petugas penanganan jasa pelayanan pesawat udara di darat, untuk mencegah terjadinya kesalahan operasional. [rus]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya