Berita

Khofifah Indar Parawansa/net

Mensos: Pembunuh Sadis EP Pantas Dihukuman Mati

SABTU, 21 MEI 2016 | 08:24 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa mengatakan hukuman yang sangat pantas diberikan bagi pelaku pembunuhan sadis dan keji EP (19) adalah hukuman maksimal, yaitu hukuman mati.

"Melihat kesadisan pelaku terhadap EP sangat wajar diberikan hukuman mati," ujar Khofifah saat bertakziyah di rumah orangtua almarhumah EP di Kampung Bangkir, Desa Pagandikan, Kecamatan Lebakwangi, Serang, Banten, Jumat malam (20/5).

Sebagai bangsa, kata Kahofifah, tentu sangat berduka dengan musibah yang dialami EP dan hukuman mati diberikan agar ada efek jera bagi siapapun yang melakukan pola dan tindakan sadis dan keji seperti itu.


"Kita semua turut prihatin dan berduka dengan musibah yang dialami EP. Bagi pelaku dewasa sewajarnya mendapatkan pemberatan hukuman dengan hukuman mati dan tidak bagi pelaku yang masih di bawah umur," ucapnya.

Ada mandat Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunanan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) revisi atas UU Perlindungan Anak dengan pemberatan hukuman seumur hidup dan hukuman mati.

Perpu sudah diharmonisasikan dan dikirim ke berbagai kementerian terkait dan dijadwalkan Sabtu pekan bisa ditandatangani Presiden untuk selanjutnya segera dikirim ke DPR," ungkap Kofifah.

Dalam kesempatan itu, Khofifah bertemu kedua orangtua EP dan jamaah tahlilan. Kedua orangtua EP meminta agar ditegakkan hukum yang seadil-adilnya dengan menghukum mati para pelaku pembunuhan anaknya.

"Saya sangat merasakan duka yang mendalam bagi keluarga korban dan kedua orangtua EP, sehingga menjadi penting untuk diberikan terapi psikososial," katanya.

Selain itu, Khofifah dengan khusuk memimpin doa di hadapan para jamaah tahlilan hingga menitikan air mata, kemudian dilanjutukan berziarah ke makam almarhumah EP yang tidak jauh dari rumah kedua orangtuanya.

"Ini bukan santuan, tapi pemerintah hadir di tengah masyarakat dan turut berduka yang mendalam dan ada sedikit nominal Rp 15 juta untuk acara tahlilan ketujuh dan keempat puluh hari," tandas Ketua Umum Muslimat NU ini. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya