Berita

Tifatul Sembiring/net

Politik

Tifatul: Pemberhentian Fahri Seharusnya Lewat Paripurna Bukan Pengadilan

KAMIS, 19 MEI 2016 | 00:54 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Wakil Ketua Fraksi PKS DPR, Tifatul Sembiring menegaskan dengan dibawanya persoalan konflik partai politik (parpol) ke pengadilan perdata atau perbuatan melawan hukum (PMH) dapat mengancam eksistensi parpol itu sendiri. Sebab, persoalan parpol menurut Tifatul, adalah ranahnya UU Parpol.

"Oleh karena itu, kita akan mengajukan suatu tim kajian, karena ini merupakan preseden yang tidak baik bagi seluruh partai politik, dan akan mengancam eksistensi seluruh partai politik," jelas Tifatul di Jakarta, Rabu (18/5).

Tim kajian hukum yang akan dibentuk oleh Fraksi PKS tersebut akan menelaah konflik parpol yang seharusnya didasarkan pada UU Parpol atau UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD).


"Konflik ini, mestinya yang digunakan adalah UU Parpol atau UU MD3. Kalau prosedur melalui UU MD3, maka forum yang tepat adalah melalui paripurna, bukan pengadilan. Kajian hukum ini yang akan kita juga usulkan agar persoalan konflik ini juga diatur dalam UU MD3," jelas Tifatul yang juga Ketua Komisi Bidang Kebijakan Publik Majelis Pertimbangan Partai (MPP) PKS ini.

Pada Pembukaan Sidang Paripurna V Tahun Persidangan 2015-2016, Selasa (17/5), Fraksi PKS DPR telah menyerahkan Hasil Kajian 'Tinjauan Yuridis Fraksi PKS DPR terhadap Pemberhentian Fahri Hamzah" yang disampaikan oleh Ketuas Fraksi PKS DPR, Almuzzammil Yusuf. Hasil kajian tersebut menerangkan bahwa pergantian Pimpinan DPR adalah menjadi hak fraksi dan partai politik yang bersangkutan. Sehingga, apapun hasil dari gugatan di pengadilan, tidak ada kaitannya dengan proses pergantian dari Fahri Hamzah ke Ledia Hanifa.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri Hamzah yang dipecat pimpinan partainya. Inti dari pada putusan tersebut, Majelis Hakim meminta agar seluruh keputusan PKS yang memecat Fahri dinyatakan batal, sampai persidangan seluruhnya mendapatkan posisi berkekuatan hukum tetap. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya