Berita

Tifatul Sembiring/net

Politik

Tifatul: Pemberhentian Fahri Seharusnya Lewat Paripurna Bukan Pengadilan

KAMIS, 19 MEI 2016 | 00:54 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Wakil Ketua Fraksi PKS DPR, Tifatul Sembiring menegaskan dengan dibawanya persoalan konflik partai politik (parpol) ke pengadilan perdata atau perbuatan melawan hukum (PMH) dapat mengancam eksistensi parpol itu sendiri. Sebab, persoalan parpol menurut Tifatul, adalah ranahnya UU Parpol.

"Oleh karena itu, kita akan mengajukan suatu tim kajian, karena ini merupakan preseden yang tidak baik bagi seluruh partai politik, dan akan mengancam eksistensi seluruh partai politik," jelas Tifatul di Jakarta, Rabu (18/5).

Tim kajian hukum yang akan dibentuk oleh Fraksi PKS tersebut akan menelaah konflik parpol yang seharusnya didasarkan pada UU Parpol atau UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD).


"Konflik ini, mestinya yang digunakan adalah UU Parpol atau UU MD3. Kalau prosedur melalui UU MD3, maka forum yang tepat adalah melalui paripurna, bukan pengadilan. Kajian hukum ini yang akan kita juga usulkan agar persoalan konflik ini juga diatur dalam UU MD3," jelas Tifatul yang juga Ketua Komisi Bidang Kebijakan Publik Majelis Pertimbangan Partai (MPP) PKS ini.

Pada Pembukaan Sidang Paripurna V Tahun Persidangan 2015-2016, Selasa (17/5), Fraksi PKS DPR telah menyerahkan Hasil Kajian 'Tinjauan Yuridis Fraksi PKS DPR terhadap Pemberhentian Fahri Hamzah" yang disampaikan oleh Ketuas Fraksi PKS DPR, Almuzzammil Yusuf. Hasil kajian tersebut menerangkan bahwa pergantian Pimpinan DPR adalah menjadi hak fraksi dan partai politik yang bersangkutan. Sehingga, apapun hasil dari gugatan di pengadilan, tidak ada kaitannya dengan proses pergantian dari Fahri Hamzah ke Ledia Hanifa.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri Hamzah yang dipecat pimpinan partainya. Inti dari pada putusan tersebut, Majelis Hakim meminta agar seluruh keputusan PKS yang memecat Fahri dinyatakan batal, sampai persidangan seluruhnya mendapatkan posisi berkekuatan hukum tetap. [rus]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya