Berita

Lucky Firnandy Majanto/net

LHKASN Bagian Dari Wujudkan Good Governance

RABU, 18 MEI 2016 | 04:15 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan sosialisasi pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) kepada para pegawai di lingkungan Sekterariat Jenderal KPU, di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (17/5).

LKHASN adalah dokumen penyampaian daftar kekayaan Aparatur  Sipil Negara (ASN) yang dimiliki dan dikuasai sebagai bentuk transparansi ASN.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPU, Lucky Firnandy Majanto mengatakan pelaporan harta kekayaan bagi ASN dilakukan sebagai salah satu perwujudan good governance, menuju tata kelola pemerintah yang baik.


Lebih lanjut, Lucky menjelaskan bahwa laporan yang harus diisi oleh seluruh ASN merupakan wujud pencegahan penyalahgunaan wewenang sehingga dari struktur pejabat tinggi negara sampai ASN memiliki kewajiban untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

"Kita semua harus bisa mencegah penyalahgunaan wewenang, termasuk pencegahan untuk  adanya korupsi, kolusi dan nepotisme,” ujar Lucky.

Sosialisasi ini menghadirkan, Kepala Bidang Pemantauan Evaluasi Pelaporan Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan  Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Sri Widyastuti sebagai narasumber.

Tuty mengatakan berbeda dengan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), LHKASN ini tidak dilaporkan kepada KPK melainkan kepada pimpinan masing-masing lembaga.

LHKASN wajib dilaporkan sejak adanya keputusan atau surat edaran dari pimpinan/lembaga tentang penetapan pejabat ASN yang wajib melaporakan LHKASN.

Selain itu, Tuti bersama tim juga memberikan penjelasan tentang detail mekanisme pengisian LHKASN yang dapat diisi melalui situs http://siharka.menpan.go.id/. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya