Berita

Arsul Sani/net

Humphrey Djemat: Arsul Sani Norak Dan Tidak Profesional

RABU, 18 MEI 2016 | 01:17 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu M. Romahurmuziy yang juga Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, bersikap norak di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Majelis Hakim membuka sidang perdana gugatan DPP PPP Djan Faridz, yang mengajukan gugatan terhadap SK Kemenkumham yang mengesahkan Kepengurusan PPP hasil Muktamar Pondok Gede pimpinan M. Romahurmuziy, Selasa (17/5).

Persidangan di PTUN Jakarta dengan perkara Nomor 97 dibuka dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Indarjadi, dan dihadiri oleh kuasa hukum PPP Djan Faridz (Gani Djemat & Partners) selaku Penggugat, kuasa hukum Kemenkumham (Nur yanto) selaku Tergugat, dan kuasa hukum kubu Romahurmuziy (Arsul Sani, Angga Brata Rosihan, dan Arif Sahudi) selaku Tergugat Intervensi.‎


Humphrey Djemat dari kuasa hukum PPP Djan Faridz mengatakan, di awal persidangan majelis hakim memeriksa surat kuasa Tergugat dan Tergugat Intervensi. Kemudian majelis hakim meminta agar Tergugat memperbaiki surat kuasanya, sedangkan Tergugat Intervensi agar membuat permohonan intervensi terlebih dahulu agar dapat mengikuti persidangan perkara.

Setelah itu, Arsul Sani menyatakan kemungkinan akan ada lembaga lain yang menjadi Tergugat Intervensi yaitu Mahkamah Partai PPP, Arsul Sani kemudian mempersilahkan Majelis Hakim melihat nama-nama susunan Mahkamah Partai PPP (dengan ketua Taufiequrachman Ruki). Arsul Sani menjelaskan bahwa Mahkamah Partai PPP adalah lembaga intern yang berwenang menyelesaikan sengketa partai.

"Atas pernyataan Srsul Sani tersebut, kami menerangkan bahwa Mahkamah Partai PPP yang dimaksud Arsul Sani merupakan Mahkamah Partai versi Romahurmuziy. Mahkamah Partai versi kepengurusan PPP Djan Faridz yang berdasarkan putusan MA RI 601 juga bisa mengajukan intervensi," terang Humphrey kepada redaksi, Rabu (18/5).

Lanjut, Humphrey, dengan sangat tidak etis dan tidak profesional, Arsul Sani kemudian berujar, "majelis, kami lebih senang kalau tidak ada perkara ini, supaya kami (sebagai anggota DPR) bisa konsen bahas RUU Jabatan Hakim".

"Atas ujaran Arsul Sani tersebut, ketua Majelis Hakim nampak tidak terpengaruh. Kemudian Arsul Sani dkk dipersilakan keluar karena acara selanjutnya pemeriksaan perbaikan gugatan," ujar Humphrey.

Lanjut Humphrey, ketua Majelis Hakim kemudian memeriksa gugatan dan menyatakan gugatan sudah dilengkapi secara formil, selanjutnya fotokopi gugatan akan diserahkan pada Tergugat. Mengenai permohonan penundaan masih dipertimbangkan, dan Penggugat dipersilahkan menyerahkan bukti pendukung permohonan penundaan hingga sidang selanjutnya. Kemudian, Majelis Hakim menunda sidang sampai selanjutnya pada 25 Mei 2016 dengan acara pembacaan gugatan dan jawaban dari tergugat.

Jelas Humphrey, dalam persidangan tersebut, terlihat sekali bagaimana noraknya seorang Arsul Sani di depan Majelis Hakim.

"Dia pake bawa-bawa pamer nama Ruki (mantan Ketua KPK) segala, dan juga intimidasi secara tidak langsung Majelis Hakim dengan menyebut-nyebut RUU Jabatan Hakim, mentang-mentang dia anggota DPR. Ini sangat tidak etis dan profesional," tukas Humphrey, yang juga Wakil Ketum PPP kubu Djan. [rus]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya