Berita

Khofifah Indar Parawansa/net

Mensos: Sanksi Untuk Pelaku Kejahatan Seksual Hingga Hukuman Mati

RABU, 18 MEI 2016 | 00:33 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa mengatakan perlindungan anak dan perempaun menjadi pekerjaan rumah bersama. Baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, pemuka agama, serta orangtua.

"Perlindungan anak dan perempuan menjadi pekerjaan rumah bersama, sehingga harus bergandengan tangan dalam mengatasinya," ujar Mensos di sela-sela kunjungannya di Raja Ampat, Papua, Selasa (17/5), seperti dalam keterangannya.

Indonesia, kata Mensos, tidak hanya darurat narkoba, tapi di saat bersamaan juga darurat pornografi, serta tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan.


"Indonesia darurat narkoba, pornografi dan tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan. Amanat Presiden agar anak-anak diselamatkan dari bahaya narkoba, kejahatan pornografi, serta tindak kekerasan," ucap Ketua Umum Muslimat NU ini

Saat ini, sudah ada draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dengan perberatan hukuman dan tambahan hukuman. Pemberatan hukuman, meliputi pemberian hukuman pokok 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.

"Hukuman tambahan, berupa dikebiri dengan zat kimia tertentu, dipasang chip, finger print, serta dipublikasi identitas pelaku di tempat-tempat umum," tambah Mensos.

Jelas Mensos, hukuman tambahan bagi pelaku pedofil menggunakan zat kimia tertentu, telah lama dipraktikkan di beberapa negara bagian Amerika Serikat (AS), Australia, Jerman, Inggris, serta Korea Selatan.

"Pasca diberlakukan hukuman tambahan di sana, ternyata memiliki signifikansi penurunan angka kejahatan terhadap anak dan perempuan," katanya.

Pemberian hukuman tambahan bagi pelaku dipahami sama dengan pengedar narkoba. Hal itu, dilakukan semata sebagai upaya serius pemerintah untuk melindungi anak dan perempuan.

"Hukuman tegas dan tambahan sebagai bukti negara serius melindungi segenap warga. Jika ada pedofil bebas dari hukuman akan merusak upaya perlindungan yang dilakukan pemerintah," terang Mensos. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya