Berita

ilustrasi/net

Dunia

Pekerja Anak Menurun Lebih Dari 60 Persen, India Rencakan Ubah UU

SELASA, 15 MARET 2016 | 14:41 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Jumlah pekerja anak berusia 14 tahun ke bawah di India mengalami penurunan terhitung pada tahun 2011 lalu.

Menurut keterangan dari Menteri Tenaga Kerja India Bandaru Dattatreya di hadapan parlemen pada awal pekan ini, jumlah pekerja anak di rentang usia tersebut turun menjadi 4,5 juta pada tahun 2011 dari 12,6 juta pada dekade sebelumnya.

Data itu dipaparkan sebagai bagian dari upaya untuk mendesak anggota parlemen untuk menyetujui rencana perubahan undang-undang untuk memperkuat penanganan masalah tersebut.


Pemerintah India sendiri saat ini berupaya mengubah undang-undangan larangan pekerja anak dan meminta parlemen untuk mendukung hal tersebut.

Dattatreya sendiri mengutip data tersebut dari sensus India tahun 2011. Angka tersebut menunjukkan jumlah pekerja anak yang turun 64 persen selama 10 tahun.

Sementara itu, masih terkait dengan pekerja anak di India, menurut data yang dirilis oleh International Labor Organization pada Februari 2015 lalu menunjukkan bahwa pekerja anak India yang berusia antara 5 hingga 17 tahun mencapau 5,7 juta.

Lebih dari setengah dari pekerja anak tersebut bekerja di bidang pertanian seperti perkebunan kapas, tebu, dan padi di mana mereka kerap terpapar oleh pestisida serta cedera akibat penggunaan alat berat dan alat tajam.

Selain pertanian, bidang lain yang biasa mempekerjakan anak di India adalah bidang manufaktur ataupun jasa.

Karena itulah pemerintah India berencana untuk mengubah undang-undang yang ada saat ini. Jika disahkan, perubahan undang-undang akan melarang pekerja anak di bawah 14 tahun untuk bekerja di semua sektor,

Perubahan undang-undang juga akan meningkatkan hukuman pada pihak-pihak yang mempekerjakan anak-anak dengan menggandakan kurungan penjara serta denda. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya