Berita

menteri kehakiman mesir/net

Dunia

Sebut Akan Penjarakan Nabi Muhammad, Menteri Kehakiman Mesir Dipecat

SENIN, 14 MARET 2016 | 12:48 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

RMOL. Perdana Menteri Malaysia Sherif Ismail memecat Menteri Kehakiman, Ahmed al-Zind karena melontarkan komentar kontroversial.

Dalam sebuah wawancara yang disiarkan pada Jumat pekan lalu terkait penegakkan hukum, Zind menyebut bahwa ia akan memenjarakan Nabi Muhammad bila kedapatan melanggar hukum.

Setelah menyadari bahwa komentarnya terlalu kontroversial, dalam acara yang sama ia segera berhenti berkata dan menyebut bahwa ia meminta pengampunan dari Tuhan atas pernyataan tersebut.


Sehari setelah wawancara itu pun ia menyatakan permintaan maaf kepada publik atas komentarnya.

Namun demikian komentarnya sudah terlanjut menjadi perhatian publik Mesir. Perdana Menteri Mesir pub awal pekan ini memutuskan untuk memecat Zind dari pos jabatannya.

"Perdana Menteri Sherif Ismail mengeluarkan dekrit hari ini untuk membebaskan Ahmed al-Zind dari posisinya," kata sebuah pernyataan pemerintah Mesir seperti dimuat The Guardian (Senin, 14/3).

Namun demikian putusan tersebut ditentang oleh Hakim Mesir yang menilai bahwa Zind telah mengalami salah ucap dan itu merupakan hal yang biasa terjadi pada masyarakat umum. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya