Berita

ilustrasi/net

Dunia

Ini Sederet Sanksi Baru Korsel Untuk Korut

SELASA, 08 MARET 2016 | 17:54 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Korea Selatan resmi menerapkan sederet sanksi baru bagi tetangganya, Korea Utara pada hari ini (Selasa, 8/3).

Sanksi sepihak itu diterapkan menyusul langkah Korea Utara yang melakukan uji coba bom hidrogen Januari lalu dan peluncuran satelit observasi bumi Faberuari lalu.

Termasuk di dalam sanksi baru itu menargetkan 38 individu dan 24 organisasi di Korea Utara. Korea Selatan menyebut bahwa target-target tersebut dinilai bertanggungjawab atas pembangunan senjata di Korea Utara.


Selain itu, seperti keterangan yang dirilis pemerintah Korea Selatan, sanksi juga ditargetkan pada seorang warga negara Singapura, Taiwan serta enam entitas di Myanmar, Thailand, Taiwan dan sejumlah negara lain yang dinilai terkait dan membantu Korea Utara.

Dikatakan bahwa Korea Selatan juga akan melarang keterlibatan warga negaranya dalam transasksi valuta keuangan dan asing dengan pihak-pihak di daftar hitam Korea Selatan.

Selain itu, negeri ginseng juga akan melarang masuk setiap kapal yang pernah berhenti di pelabuhan Korea Utara 180 hari sebelumnya.

Sanksi lainnya adalah, pemerintah Korea Selatan melarang warga negaranya untuk makan di restoran yang dikelola oleh warga negara Korea Utara.

Korea Utara sendiri saat ini diketahui mengoperasikan sekitar 130 restoran di China dan sejumlah negara lainnya. Demikian dikabarkan ABC News. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya