Berita

ilustrasi/net

X-Files

Perusahaan Sawit Milik Saratoga Ikut Bakar Lahan

General Manager-nya Ditahan Polisi
SELASA, 20 OKTOBER 2015 | 09:06 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

RMOL.  Tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan terus bertambah, baik kalangan perorangan maupun korporasi.
 
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengungkapkan, kepolisian telah menetapkan 240 tersangka kasus pembakaran hu­tan dan lahan. Mereka terdiri dari 223 tersangka perorangan dan 17 tersangka dari korporasi.

Dari jumlah itu, sebanyak 85 tersangka ditahan. Terdiri dari 80 tersangka perorangan dan lima tersangka korporasi. "Ada tersangka dari perusahaan asing yang sudah ditahan polisi. Satu perusahaan berada di Riau dan satu perusahaan lagi di Sumatera Selatan," ujar bekas Kepala Badan Narkotika Nasional itu.


Dalam mengusut kasus pembakaran hutan dan lahan ini, kepolisian bekerja sama dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Direktur V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Yazid Fanani menambahkan, tersangka dari kalangan korporasi yang ditahan selevel manajer maupun pejabat yang bertanggung atas operasional perusahaan. "Level manajemen perusahaan," tandasnya.

Yazid mengatakan 57 kasus pembakaran hutan dan lahan sudah dilimpahkan ke penuntut umum. "(Kasus) empat perusahaan masuk ke (pelimpahan) tahap satu," sebutnya.

Kasus yang masih tahap penyidikan sebanyak 218. Penyidikan dilakukan terhadap 113 peroran­gan dan 48 perusahaan. Sedangkan 26 kasus masih penyelidikan.

Kapolda Riau Brigadir Jenderal Bambang Dolly Bambang Hermawan mengungkapkan tersang­ka kasus pembakaran hutan dan lahan sebanyak 44 orang. Salah satu tersangka dari korporasi adalah FK. Tersangka ditangkap di wilayah Sumatera Barat. "Dia tidak kooperatif," katanya.

FK adalah Frans Katimonangan, General Manager PT Langgam Inti Hibrindo (LIH). Ia dianggap bertanggung jawab atas pembakaran 533 hektar lahan. Terdiri dari 333 lahan ko­song dan 200 hektar lahan sudah ditanami sawit. Perkebunan PT LIH berada di Desa Kemang, Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.

PT LIH adalah perusahaan sawit yang sahamnya dimi­liki Saratoga Sentra Business (SSB) dan Provident Capital Indonesia (PCI). SSB adalah perusahaan milik Sandiaga Uno. Terbukti membakar lahan, Kementerian LHK membeku­kan izin PT LIH bersama dua perusahaan di Sumatera Selatan; PT PT Tempirai Palm Resources dan PT Waringin Agro Jaya.

Di Kalimantan, pengusutan kasus yang sama juga terus di­lakukan. Kepala Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar Arianto mengungkapkan kepoli­sian sedang mengusut 33 kasus.

Empat kasus masih tahap penyelidikan. Delapan belas kasus sudah ke penyidikan. Tujuh kasus sudah dilimpahkan berkas perka­ra. Sedangkan empat kasus sudah sampai ke tahap penuntutan.

Penyidik menetapkan 25 orang tersangka dalam kasus ini. Termasuk tersangka dari korporasi yakni PT Kayung Agro Lestari (KAL) dan PT SKM yang berada di Ketapang. Kemudian PT PJP di Kubu Raya. Perusahaan modal asing (PMA) PT Rafi Kama Jaya yang beroperasi di Melawi sudah jadi ter­sangka kasus pembakaran hutan dan lahan yang menyebabkan kabut asap.

Untuk mencegah pembakaran hutan dan lahan untuk pembu­kaan perkebunan dan ladang, Polda Kalbar mengerahkan para Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas). "Dimotori Babinkamtibmas, kita memo­bilisasi warga untuk bersama-sama menanamkan sikap anti pembakaran lahan dan hutan," kata Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto.

Pengerahan itu dianggap efekif karena Babinkamtibmas sehari-hati bersinggungan dengan masyarakat. "Kita ingin masyarakat sadar bahwa membakar hutan dan ladang itu salah dan merusak lingkungan," ujarnya.

Seminggu sekali, kata Arief, Babinkamtibmas mengadakan apel siaga anti kebakaran hutan yang diikuti masyarakat dari ting­kat RT maupun RW. Masyarakat perlu dilibatkan karena luasnya kawasan yang harus dijaga.

Masyarakat juga dilibatkan dalam memadamkan hutan dan lahan terbakar. "Peralatan kita masih minim. Tanpa dibantu masyarakat, sulit untuk meman­tau dan memadamkan kebakaran yang luas," tandas Arief. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya