Berita

ilustrasi/net

PASLON TUNGGAL PILKADA

Alasan MK Akan Terjadi Kekosongan Hukum Tidak Benar

KAMIS, 01 OKTOBER 2015 | 11:51 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Alasan Mahkamah Kontitusi (MK), terkait dengan pasangan calon (Paslon) tunggal dalam Pilkada, yang menyatakan terjadi kekosongan hukum dalam kasus Paslon tunggal merupakan alasan dan pendapat yang tidak benar.

"Bukankah sudah ada Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur ketentuan dalam hal terjadi Paslon tunggal? Apakah PKPU bukan bagian dari hukum sehingga dianggap tidak ada oleh MK?" Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Indonesia, Said Salahuddin, dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 1/10).

Said juga menilai, tidak benar penilaian MK bahwa PKPU yang mengatur perpanjangan masa pendaftaran dan penundaan Pilkada dalam hal masih terdapat Paslon tunggal tidak menyelesaikan persoalan. Sebab model Pilkada ala MK juga berpeluang untuk terjadi penundaan dalam hal rakyat yang menyatakan "tidak setuju" jumlahnya lebih banyak dari Paslon tunggal.


Said berpandangan, model Pilkada ala MK telah mengubah pengertian atau makna pemilihan.

"Yang namanya pemilihan itu kan memilih calon atau orang, bukan untuk menyatakan sikap setuju atau tidak setuju. Kalau yang ingin dikejar dari pemilih adalah pernyataan setuju atau tidak setuju maka tidak perlu susah-payah pemilih harus datang ke TPS hanya untuk menyatakan tidak setuju," jelas Said.

Said juga menekankan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pasangan calon (Paslon) tunggal perlu disikapi secara proporsional. Pada satu hal  Putusan tersebut tentu harus dipatuhi, tetapi secara akademis tentu juga tidak diharamkan untuk dikritisi. [ysa]

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Polri Didesak Usut Donatur Penyebar Hoaks Kerusuhan Agustus

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:47

Zelensky Klaim 50 Ribu Tentara Korut Sedang Dalam Perjalanan ke Rusia

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:24

Ekonomi Indonesia Mustahil Saingi Vietnam jika Abaikan Sektor Luar Negeri

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:23

Rezim Hubungan Industrial Maritim Indonesia Belum Terintegrasi

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:14

KPK Kuliti Ahmad Dedi Usut Dugaan Pengaturan Jalur Merah-Hijau Impor Blueray

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:51

Iran Waspadai Pakta Pertahanan Mekkah Bentukan Turki, Saudi, dan Pakistan

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:29

Kejari Tanjung Perak Bantah Isu Pemerasan 6 Eks Pejabat Pelindo dan APBS

Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:36

Penguatan Kopdes Merah Putih Kunci Kemandirian Ekonomi Papua

Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:08

Turki Tegaskan Pakta Pertahanan Mekkah Dibentuk Bukan untuk Hadapi Iran

Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:53

Usai Putusan MK, Siaga 98 Dorong Penataan BGN Lewat Perpres Baru

Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:36

Selengkapnya