Berita

ilustrasi/net

ECCT Terbukti Dapat Mematikan Sel Kanker Secara Signifikan

SELASA, 29 SEPTEMBER 2015 | 07:08 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Kanker telah menjadi permasalahan kesehatan masyarakat utama di seluruh dunia. Dan hingga saat ini, terbukti ternyata tindakan operasi, kemoterapi, dan radioterapi masih mempunyai keterbatasan efektifitas, dan bahkan ada efek samping yang terkadang cukup berat, selain juga dan biaya yang mahal.

Dalam kondisi ini, dunia kedokteran di Indonesia dikejutkan dengan klaim ditemukannya alat terapi kanker yang diberi nama ECCT (Electro Capacitive Cancer Treatment) oleh Warsito P Taruno, seorang pakar tomografi lulusan Jepang. Banyak kalangan kedokteran menganggap temuan ECCT ini tidak memiliki landasan ilmiah.

Dr. dr. Sahudi Salim, SpB(K)KL, pada akhir masa pendidikan doktoralnya di Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga melakukan penelitian untuk menjembatani kontroversi ilmiah di bidang terapi kanker di Indonesia ini. Sahudi membuktikan adanya peningkatan persentase kematian sel yang diberi pajanan alat terapi kanker ECCT, serta mengungkap mekanisme patologi molekulernya.


"Kami melakukan penelitian eksperimental laboratorik in vitro, menggunakan Rancangan Acak Kelompok," kata Sahudi dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 29/9).

Ia menambahkan bahwa penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efek pajanan medan listrik voltase rendah, dengan frekuensi menengah dari alat terapi kanker ECCT dan pengukuran variable yang dilakukan setelah pemberian perlakuan. Tiga macam kultur sel kanker yang digunakan adalah sel Hela, sel Kanker Rongga Mulut, dan sel Mesenkim Sumsum Tulang.

"Kultur sel dibagi menjadi dua kelompok dengan masing-masing 8 replikasi, yaitu kelompok perlakuan yang dipajan dengan ECCT selama 24 jam dan kelompok kontrol. Setelah 24 jam.Kemudian jumlah sel hidup dan sel mati dihitung dengan menggunakan pewarnaan Tryphan Blue, serta diperiksa ekspresi protein TubulinA, Cyclin B, p53, dan Ki-67," Jelas Sahudi mengenai penelitian doktoralnya ini.

Di bawah bimbingan Prof. Dr. David S Perdanakusuma, dr. Sp.BP(K) sebagai promotor dan Prof. Dr. Fedik Abdul Rantam, drh sebagai ko-promotor, hasil penelitian Sahudi ini kemudian membuktikan bahwa medan listrik AC bertegangan rendah dengan frekuensi menengah yang dikeluarkan oleh alat ECCT dapat mematikan sel kanker melalui mekanisme kehancuran sel(mitotic catastrophe). Kelompok sel yang diberikan pajanan ECCT menujukkan jumlah kematian sel yang lebih banyak secara bermakna dibanding dengan kelompok kontrol, terjadi baik pada sel kanker maupun sel non kanker.

Sahudi menjelaskan bila sel kanker yang dipajan dengan ECCT selama 24 jam akan meningkatkan ekspresi tubulin A, cyclin B1, p53, dan Ki-67 secara signifikan dibandingkan dengan kontrol.

"Penelitian ini membuktikan bahwa ECCT dapat membunuh sel kanker secara signifikan, sedangkan sel non-kanker seperti sel mesenkim sumsung tulang masih dapat tetap hidup. Ini berarti penggunaan ECCT hanya akan membunuh sel kanker saja, tidak mengganggu kehidupan sel-sel lain yang dibutuhkan tubuh," demikian Sahudi. [ysa]

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Polri Didesak Usut Donatur Penyebar Hoaks Kerusuhan Agustus

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:47

Zelensky Klaim 50 Ribu Tentara Korut Sedang Dalam Perjalanan ke Rusia

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:24

Ekonomi Indonesia Mustahil Saingi Vietnam jika Abaikan Sektor Luar Negeri

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:23

Rezim Hubungan Industrial Maritim Indonesia Belum Terintegrasi

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:14

KPK Kuliti Ahmad Dedi Usut Dugaan Pengaturan Jalur Merah-Hijau Impor Blueray

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:51

Iran Waspadai Pakta Pertahanan Mekkah Bentukan Turki, Saudi, dan Pakistan

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:29

Kejari Tanjung Perak Bantah Isu Pemerasan 6 Eks Pejabat Pelindo dan APBS

Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:36

Penguatan Kopdes Merah Putih Kunci Kemandirian Ekonomi Papua

Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:08

Turki Tegaskan Pakta Pertahanan Mekkah Dibentuk Bukan untuk Hadapi Iran

Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:53

Usai Putusan MK, Siaga 98 Dorong Penataan BGN Lewat Perpres Baru

Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:36

Selengkapnya