Berita

ilustrasi/net

Hukum

Pejabat Bina Marga Bermalam di Sel Kebon Waru

KAMIS, 05 FEBRUARI 2015 | 01:47 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kepala Balai Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah III Dinas Bina Marga Jawa Barat,  Engkos Kostawan, ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Engkos sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka korupsi dana pemeliharaan jalan dan jembatan senilai Rp 24 miliar.

"Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kebon Waru untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini (Rabu)," jelas Kepala Seksi Penerangan Umum Hukum Kejati Jabar, Suparman, di Gedung Kejaksaan Tinggi Jabar, Jalan Riau, Bandung, Rabu (4/2).


Seperti diberitakan RMOLJabar, penahanan terhadap Engkos dilakukan berdasarkan surat perintah Nomor 61/Fd0102/2015 tertanggal 4 Februari 2015. Sebelumnya Engkos ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor 641/O.2/Fd.1/12/2014 tertanggal 18 Desember 2014.

Suparman menjelaskan, tindak pidana korupsi yang dilakukan Engkos terjadi saat dirinya bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan tahun anggaran 2013 untuk wilayah Jabar III yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kota Cimahi dan Kabupaten Subang.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal penjara 20 tahun.

"Yang bersangkutan dijerat Pasal 2 dan 3 undang-undang tindak pidana korupsi," imbuh Suparman. [ald]

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya