Berita

Hukum

Jokowi Diduga Langgar UU, Keabsahan Plt. Kapolri Digugat di MK

SENIN, 02 FEBRUARI 2015 | 23:56 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Jenderal Sutarman telah diberhentikan dengan hormat secara tetap oleh Presiden Joko Widodo. Sementara itu, pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri ditunda sampai waktu yang tak pasti. Hal ini berkaitan dengan status tersangka korupsi yang didapatkannya dari KPK.

Alih-alih mengajukan calon Kapolri baru sebagaimana yang disuarakan publik, Presiden Jokowi justru mengangkat Komjen Badrodin Haiti menjabat sebagai Plt (pelaksana tugas) Kapolri.

Secara politik, mungkin saja keputusan Presiden ini adalah keputusan yang dapat dibenarkan. Namun secara yuridis apa yang dilakukan oleh Jokowi justru menimbulkan ketidakpastian hukum.


Atas ketidakjelasan landasan yuridis yang digunakan oleh Jokowi dalam mengangkat Komjen Badrodin Haiti sebagai Plt. Kapolri, Pusat Advokasi dan Pengawasan Penegakan Hukum (PAPPH) telah menempuh jalur hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendapatkan kepastian hukum terkait kepemimpinan di institusi Polri.

PAPPH mengajukan Judicial Review terhadap muatan Pasal 11 ayat (5) UU Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Terhadap 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Direktur PAPPH, Windu Wijaya, yang bertindak selaku pemohon, berpandangan bahwa Pasal 11 ayat (5) UU 2/2002 Tentang Kepolisian Negara adalah aturan main bagi Presiden Jokowi dalam mengangkat Plt. Kapolri. Jika Presiden keluar dari aturan main tersebut dalam pengangkatan Plt. Kapolri maka tindakan Presiden tersebut telah melanggar Undang-Undang dan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan jabatan.

Menurut dia, realita hukum menunjukkan bahwa presiden telah mengangkat Komjen Badrodin Haiti menjabat sebagai Plt. Kapolri tanpa persetujuan DPR, dan tidak memberhentikan Jenderal Sutarman secara sementara melainkan pemberhentian dengan hormat secara tetap.

"Adapun argumentasi pihak istana yang menyampaikan bahwa pengangkatan Plt. Kapolri Komjen Badrodin Haiti tidak memerlukan persetujuan DPR karena Sutarman tidak diberhentikan sementara, telah secara nyata menimbulkan tafsiran inkonstitusional dan ketidakpastian hukum yang pada akhirnya merusak sistem ketatanegaraan kita," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima redaksi.

Ditegaskannya, presiden tidak dapat semau-maunya menafisrkan undang-undang sesuai dengan kepentingan politis semata. Karena itu, atas dasar Permohonan Judicial Review tersebut maka pemohon dalam provisi meminta kepada MK agar memerintahkan Presiden Republik Indonesia mencabut Keppres tentang penugasan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti untuk melaksanakan tugas wewenang dan tanggung jawab Kapolri.

Sementara itu dalam pokok perkara pemohon meminta kepada MK agar tafsir yang konstitusional atas ketentuan Pasal 11 ayat (5) UU 2/2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dihubungkan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) adalah tafsir yang menyatakan secara bersyarat (conditionally constitutional), yaitu konstitusional sepanjang dimaknai "pengangkatan pelaksana tugas Kapolri sah sepanjang Kapolri dalam masa jabatannya mengundurkan diri, berhalangan tetap dan atau diberhentikan sementara oleh Presiden dalam keadaan mendesak dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat". [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya