Berita

Hukum

PT. Berkah Karya Bersama Daftarkan Putusan BANI di Singapura dan AS

SENIN, 02 FEBRUARI 2015 | 17:44 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

PT. Berkah Karya Bersama menegaskan akan mendaftarkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau BANI di Singapura dan Amerika Serikat.

Sikap ini dilakukan untuk memastikan PT. Berkah Karya Bersama mendapatkan haknya, setelah Badan Arbitrase Nasional Indonesia menghukum Siti Hardiyanti Rukmana untuk membayar PT. Berkah Karya Bersama sebesar Rp 510 miliar.

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi beberapa saat lalu (Senin, 2/2), Direktur PT. Berkah Karya Bersama, Effendi Syahputra, menambahkan, sikap korporasi ini dilakukan agar pelaksanaan eksekusi terhadap aset-aset Siti Hardiyanti Rukmana yang berada di Singapura dan Amerika Serikat dapat segera dilaksanakan.


Menurut dia langkah tersebut penting, mengingat sampai saat ini pihak Siti Hardiyanti Rukmana tidak menunjukkan itikad baik untuk tunduk pada putusan Majelis Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia Arbiter yang dibacakan pada bulan Desember 2014 lalu.

Dijelaskan dalam keterangan tertulisnya bahwa Badan Arbitrase Nasional Indonesia sudah memutuskan beberapa hal penting terkait sengketa perjanjian investasi antara PT. Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rumana.

Diantaranya adalah sebagai berikut. Menyatakan PT. Berkah Karya Bersama sebagai pemilik sah 75 persen saham di PT CTPI.  Menyatakan Siti Hardiyanti Rukmana melakukan cidera janji.

Menghukum Siti Hardiyanti Rukmana untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pinjaman berikut cost of fund kepada PT. Berkah Karya Bersama sebesar Rp 510 miliar.

Pilihan penyelesaian sengketa forum Badan Arbitrase Nasional Indonesia adalah amanat perjanjian investasi antara PT. Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rukmana yang ditanda tangani oleh para pihak pada tahun 2002.

Sebagai produk hukum yang bersifat final dan mengikat, maka sebagai warga negara yang patuh pada hukum, seharusnya putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia tersebut wajib untuk dilaksanakan.[wid]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

UPDATE

Harga Minyak Dunia Merangkak Naik ke 93 Dolar AS

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:17

TransNusa dan Tourism Malaysia Ajak Media Eksplorasi Penang, Perlis hingga Langkawi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:57

Rupiah Perpanjang Tren Positif di Jumat Pagi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:51

Strategi Mendapatkan Libur Panjang Saat Peringatan Maulid Nabi 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:46

OTT Rektor Unsoed, KPK Tangkap 14 Orang dan Amankan Uang Ratusan Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:35

IHSG Naik ke 6.526,30, Saham Mayoritas Menguat

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:20

Salah Paham tentang Kembali ke UUD 1945

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:06

Kebutuhan Pangan Pengungsi NTT Dipastikan Terpenuhi, Stok Beras 39 Ribu Ton

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:00

Bursa Asia Merah Tergusur Sentimen Wall Street

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:58

Terjaring OTT KPK, Rektor Unsoed Diduga Terkait Korupsi PMB

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:49

Selengkapnya