Berita

anas urbaningrum dan istri/net

Politik

PPI Gelar Refleksi "Setahun Penzaliman Anas Urbaningrum"

SABTU, 10 JANUARI 2015 | 09:08 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Hari ini, Pimpinan Nasional Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) menggelar diskusi sekaligus refleksi "satu tahun penzaliman Anas Urbaningrum" (10 Januari 2014-1 Januari 2015) di Rumah Pergerakan, Jakarta Timur.

"Hari ini, 10 Januari 2015, adalah tepat setahun Anas Urbaningrum dipaksa mendekam dalam tahanan. Menjalani pemeriksaan demi pemeriksaan hingga harus menghadapi pengadilan yang panjang dan melelahkan yang berujung pada vonis yang diberat-beratkan, walaupun fakta-fakta pengadilan berkata lain," tulis pimpinan PPI dalam siaran pers yang diterima pagi ini.

Menurut mereka kekerasan hukum demi kekerasan hukum dikenakan kepada Anas hanya untuk membuktikan bahwa tidak ada kebenaran lain yang boleh lolos dari cengkeraman mereka yang menganggap diri sebagai pemilik tunggalnya.


"Kendati demikian, Anas Urbaningrum tidak akan pernah berhenti mencari kebenaran dan keadilan bagi dirinya. Ia sadar bahwa posisinya sangat kecil di hadapan monopoli kebenaran dan hegemoni keadilan yang mencengkeram, namun ia tidak akan menyerah. Ia mengatakan 'Apakah situasi hegemonik tentang makna keadilan tersebut membuat saya pesimis dan pasrah? Tidak ada alasan untuk pesimis, apalagi pasrah'," tulis PPI.

Menurut Ormas bentukan Anas ini, mereka yang menyaksikan upaya penegakan hukum terhadap korupsi dari kejauhan, hanya menonton  dan membacanya melalui media massa, praktik pemberantasan korupsi bagaikan kisah kstaria berkuda mengibarkan panji-panji hukum dan keadilan, melumpuhkan lawan-lawannya dengan gemilang.  

Namun bagi yang berkesempatan menyimaknya dari jarak dekat atau bahkan mengalaminya sendiri, tak selamanya kisah hebat itu terjadi. Ada kalanya yang muncul adalah kekerasan hukum yang dipaksakan dengan mengabaikan fakta-fakta pengadilan. Tidak jarang terjadi tafsir tunggal terhadap kebenaran dan hukum. Ada hegemoni terhadap makna keadilan yang menyudutkan semua pihak di luar dirinya.

"Melalui momentum ini, kami menyerukan sikap 'Jangan Menyerah Untuk Mencari Keadilan', jalan sesulit apapun harus ditempuh hingga mutiara Tuhan yang bernama Keadilan dapat ditemukan dan ditegakkan. Ini bukan saja demi Anas Urbaningrum, namun demi terwujudnya keadilan di negeri ini," tegas mereka.

Rencananya, refleksi "satu tahun penzaliman Anas Urbaningrum" akan digelar pada tepat tengah hari nanti di markas PPI, Duren Sawit.

Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 24 September 2014 lalu.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun, dan pidana denda Rp 300 juta rupiah," ucap Hakim Ketua, Haswandi membacakan vonis di dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta (Rabu, 24/9).

Anas Urbaningrum sebelumnya dituntut Jaksa KPK dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan. Jaksa KPK meyakini mantan Ketum Partai Demokrat ini terbukti menerima gratifikasi proyek Hambalang, proyek-proyek lain dan melakukan pencucian uang. Selain itu Anas dituntut bayar uang pengganti senilai Rp 94 miliar. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya