Berita

anas urbaningrum dan istri/net

Politik

PPI Gelar Refleksi "Setahun Penzaliman Anas Urbaningrum"

SABTU, 10 JANUARI 2015 | 09:08 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Hari ini, Pimpinan Nasional Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) menggelar diskusi sekaligus refleksi "satu tahun penzaliman Anas Urbaningrum" (10 Januari 2014-1 Januari 2015) di Rumah Pergerakan, Jakarta Timur.

"Hari ini, 10 Januari 2015, adalah tepat setahun Anas Urbaningrum dipaksa mendekam dalam tahanan. Menjalani pemeriksaan demi pemeriksaan hingga harus menghadapi pengadilan yang panjang dan melelahkan yang berujung pada vonis yang diberat-beratkan, walaupun fakta-fakta pengadilan berkata lain," tulis pimpinan PPI dalam siaran pers yang diterima pagi ini.

Menurut mereka kekerasan hukum demi kekerasan hukum dikenakan kepada Anas hanya untuk membuktikan bahwa tidak ada kebenaran lain yang boleh lolos dari cengkeraman mereka yang menganggap diri sebagai pemilik tunggalnya.


"Kendati demikian, Anas Urbaningrum tidak akan pernah berhenti mencari kebenaran dan keadilan bagi dirinya. Ia sadar bahwa posisinya sangat kecil di hadapan monopoli kebenaran dan hegemoni keadilan yang mencengkeram, namun ia tidak akan menyerah. Ia mengatakan 'Apakah situasi hegemonik tentang makna keadilan tersebut membuat saya pesimis dan pasrah? Tidak ada alasan untuk pesimis, apalagi pasrah'," tulis PPI.

Menurut Ormas bentukan Anas ini, mereka yang menyaksikan upaya penegakan hukum terhadap korupsi dari kejauhan, hanya menonton  dan membacanya melalui media massa, praktik pemberantasan korupsi bagaikan kisah kstaria berkuda mengibarkan panji-panji hukum dan keadilan, melumpuhkan lawan-lawannya dengan gemilang.  

Namun bagi yang berkesempatan menyimaknya dari jarak dekat atau bahkan mengalaminya sendiri, tak selamanya kisah hebat itu terjadi. Ada kalanya yang muncul adalah kekerasan hukum yang dipaksakan dengan mengabaikan fakta-fakta pengadilan. Tidak jarang terjadi tafsir tunggal terhadap kebenaran dan hukum. Ada hegemoni terhadap makna keadilan yang menyudutkan semua pihak di luar dirinya.

"Melalui momentum ini, kami menyerukan sikap 'Jangan Menyerah Untuk Mencari Keadilan', jalan sesulit apapun harus ditempuh hingga mutiara Tuhan yang bernama Keadilan dapat ditemukan dan ditegakkan. Ini bukan saja demi Anas Urbaningrum, namun demi terwujudnya keadilan di negeri ini," tegas mereka.

Rencananya, refleksi "satu tahun penzaliman Anas Urbaningrum" akan digelar pada tepat tengah hari nanti di markas PPI, Duren Sawit.

Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 24 September 2014 lalu.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun, dan pidana denda Rp 300 juta rupiah," ucap Hakim Ketua, Haswandi membacakan vonis di dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta (Rabu, 24/9).

Anas Urbaningrum sebelumnya dituntut Jaksa KPK dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan. Jaksa KPK meyakini mantan Ketum Partai Demokrat ini terbukti menerima gratifikasi proyek Hambalang, proyek-proyek lain dan melakukan pencucian uang. Selain itu Anas dituntut bayar uang pengganti senilai Rp 94 miliar. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya