Berita

karikatur jakarta post

Hukum

Korps Muballigh: Polisi Profesional Tetapkan Pemred Jakarta Post Tersangka

JUMAT, 12 DESEMBER 2014 | 02:09 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Korps Muballigh Jakarta (KMJ) mengapresiasi Penyidik Polda Metro Jaya yang menetapkan pemimpin redaksi harian The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat, sebagai tersangka kasus penistaan agama, pada Kamis (11/12). KMJ menilai langkah Polda Metro sebagai  bentuk dari profesionalitas penyidik untuk memproses laporan.

"Alhamdulillah, setelah melaporkannya pada Juli, akhirnya kasus penistaan agama Islam ini mulai menunjukkan arahnya. KMJ sangat menghargai profesionalitas penyidik Polda Metro Jaya dalam menangani laporan kami. Sebagai rangkaian penanganan kasus ini, Jumat, 12 Desember pukul 13.30 WIB, penyidik kembali memanggil saya di Subdit Keamanan Negara (Kemnag) Ditreskrimum," ujar Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah KMJ, Edy Mulyadi, dalam rilisnya.

Dia mengatakan, laporan yang disampaikan KMJ dalam kasus ini merupakan pesan yang sangat jelas kepada semua pihak agar tidak melakukan penistaan agama Islam yang dianut mayoritas penduduk Indonesia. Sudah seharusnya setiap pemeluk agama bisa hidup berdampingan dengan damai dan saling menghormati.


Kasus ini bermula dari terbitan The Jakarta Post pada Kamis, 3 Juli 2014 halaman 7. Koran berbahasa inggris itu memuat karikatur yang mencantumkan kalimat tauhid laa ilaaha illallah (tidak ada tuhan selain Allah) pas di atas tengkorak khas bajak laut. Kartun ini menimbukan kesan seolah-olah Islam adalah agama bengis yang senang menumpahkan darah sebagaimana karakteristik bajak laut. Baca: The Jakarta Post Minta Maaf dan Tarik Karikatur

Menurut KMJ, penghinaan tersebut semakin bertambah, karena pada bagian dalam tengkorak itu ditulis kalimat Allah, Rasul, Muhammad. Rangkaian tiga kata dengan susunan dari atas ke bawah merupakan bentuk yang terdapat pada cincin Nabi Muhammad SAW, yang sekaligus berfungsi sebagai stempel. Sebagai Nabi dan juga kepala negara, Rasulullah SAW sering mengirimkan surat kepada para kaisar, raja-raja, dan para kepala suku untuk berdakwah. Di akhir surat yang dikirimkan tersebut, kemudian dibubuhi stempel kenabian tersebut.

Sementara itu, pada Kamis (11/12), Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, menerangkan bahwa Meidyatama dijerat Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Yang bersangkutan baru akan diperiksa sebagai tersangka pada awal pekan depan," ujarnya.

Pada saat itu, penyidik akan memutuskan apakah akan dilakukan penahanan terhadap tersangka atau tidak. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

UPDATE

Harga Minyak Dunia Merangkak Naik ke 93 Dolar AS

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:17

TransNusa dan Tourism Malaysia Ajak Media Eksplorasi Penang, Perlis hingga Langkawi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:57

Rupiah Perpanjang Tren Positif di Jumat Pagi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:51

Strategi Mendapatkan Libur Panjang Saat Peringatan Maulid Nabi 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:46

OTT Rektor Unsoed, KPK Tangkap 14 Orang dan Amankan Uang Ratusan Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:35

IHSG Naik ke 6.526,30, Saham Mayoritas Menguat

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:20

Salah Paham tentang Kembali ke UUD 1945

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:06

Kebutuhan Pangan Pengungsi NTT Dipastikan Terpenuhi, Stok Beras 39 Ribu Ton

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:00

Bursa Asia Merah Tergusur Sentimen Wall Street

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:58

Terjaring OTT KPK, Rektor Unsoed Diduga Terkait Korupsi PMB

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:49

Selengkapnya