Berita

karikatur jakarta post

Hukum

Korps Muballigh: Polisi Profesional Tetapkan Pemred Jakarta Post Tersangka

JUMAT, 12 DESEMBER 2014 | 02:09 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Korps Muballigh Jakarta (KMJ) mengapresiasi Penyidik Polda Metro Jaya yang menetapkan pemimpin redaksi harian The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat, sebagai tersangka kasus penistaan agama, pada Kamis (11/12). KMJ menilai langkah Polda Metro sebagai  bentuk dari profesionalitas penyidik untuk memproses laporan.

"Alhamdulillah, setelah melaporkannya pada Juli, akhirnya kasus penistaan agama Islam ini mulai menunjukkan arahnya. KMJ sangat menghargai profesionalitas penyidik Polda Metro Jaya dalam menangani laporan kami. Sebagai rangkaian penanganan kasus ini, Jumat, 12 Desember pukul 13.30 WIB, penyidik kembali memanggil saya di Subdit Keamanan Negara (Kemnag) Ditreskrimum," ujar Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah KMJ, Edy Mulyadi, dalam rilisnya.

Dia mengatakan, laporan yang disampaikan KMJ dalam kasus ini merupakan pesan yang sangat jelas kepada semua pihak agar tidak melakukan penistaan agama Islam yang dianut mayoritas penduduk Indonesia. Sudah seharusnya setiap pemeluk agama bisa hidup berdampingan dengan damai dan saling menghormati.


Kasus ini bermula dari terbitan The Jakarta Post pada Kamis, 3 Juli 2014 halaman 7. Koran berbahasa inggris itu memuat karikatur yang mencantumkan kalimat tauhid laa ilaaha illallah (tidak ada tuhan selain Allah) pas di atas tengkorak khas bajak laut. Kartun ini menimbukan kesan seolah-olah Islam adalah agama bengis yang senang menumpahkan darah sebagaimana karakteristik bajak laut. Baca: The Jakarta Post Minta Maaf dan Tarik Karikatur

Menurut KMJ, penghinaan tersebut semakin bertambah, karena pada bagian dalam tengkorak itu ditulis kalimat Allah, Rasul, Muhammad. Rangkaian tiga kata dengan susunan dari atas ke bawah merupakan bentuk yang terdapat pada cincin Nabi Muhammad SAW, yang sekaligus berfungsi sebagai stempel. Sebagai Nabi dan juga kepala negara, Rasulullah SAW sering mengirimkan surat kepada para kaisar, raja-raja, dan para kepala suku untuk berdakwah. Di akhir surat yang dikirimkan tersebut, kemudian dibubuhi stempel kenabian tersebut.

Sementara itu, pada Kamis (11/12), Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, menerangkan bahwa Meidyatama dijerat Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Yang bersangkutan baru akan diperiksa sebagai tersangka pada awal pekan depan," ujarnya.

Pada saat itu, penyidik akan memutuskan apakah akan dilakukan penahanan terhadap tersangka atau tidak. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya