Berita

tatsuya kato/net

Dunia

Tindakan Keras Pemerintah Korsel Terhadap Pers Menuai Kritik Tajam

KAMIS, 11 DESEMBER 2014 | 04:08 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kasus wartawan Jepang yang diseret ke pengadilan oleh pemerintahan Korea Selatan (Korsel) telah merusak prinsip utama demokrasi, yaitu kebebasan pers.

Tatsuya Kato, kepala biro media Jepang, Sankei Shimbun, di Seoul, telah dituduh mencemarkan nama baik Presiden Korsel Park Geun-hye. Pertanyaan tentang kebebasan pers di Korsel muai mencuat. Kritikus mengatakan, pemerintahan Park Geun-hye berusaha mengekang wartawan dalam upaya menjaga citra dan kekuasaannya.

Padahal, selama 27 tahun sejak demokrasi hidup di negeri ginseng itu, kehidupan demokrasi lewat pemilihan umum yang "gaduh", demonstrasi warga dan kebebasan pers mewarnai kehidupan politik sehari-hari. Tapi sekarang, para analis dan wartawan mengekspresikan keprihatinan bahwa prinsip utama demokrasi berada di bawah ancaman.


"Park Geun-hye mengambil pedoman kediktatoran ayahnya," kata Peter Beck, seorang pakar Korea di New Paradigm Institute di Seoul, dikutip dari Washington Post, Rabu (10/12).

Park, yang menjabat sebagai presiden perempuan pertama Korea Selatan pada bulan Februari tahun lalu, adalah putri dari Park Chung-hee, jenderal Angkatan Darat yang merebut kekuasaan melalui kudeta militer dan memerintah Korea Selatan dari tahun 1960-an sampai akhir 1970-an. Periode itu dikaitkan dengan pertumbuhan ekonomi yang mengagumkan, tapi di sisi lain penuh penindasan kebebasan sipil dan kebebasan politik, termasuk kebebasan pers.

Di antara kasus-kasus teranyar, rezim Park menggugat media massa berhaluan kiri, Hankyoreh, atas laporan yang mengkritik pemerintahan atas kecelakaan kapal feri Sewol pada April lalu. Orang-orang dekar presiden juga menggugat Chosun Ilbo, koran terbesar di Korea Selatan, dan majalah ingguan Sisa Journal atas laporan mereka tentang intervensi para pembantu presiden dalam pengangkatan pejabat di Korea Telecom dan KB Financial Group. Juga kasus media massa Segye Ilbo yang dianggap pemerintah melanggar informasi rahasia pemerintah "tanpa upaya minimal untuk memverifikasi fakta-fakta".

"Batas-batas implisit untuk kebebasan pers tidak boleh dilanggar," ujar seorang jurubicara presiden, Yoo Myung-hee.

Tapi kasus yang membuat gelombang protes besar di luar Korea Selatan adalah kasus Tatsuya Kato. Ia didakwa terkait laporan yang ia tulis pada bulan Agustus. Tulisan itu didasarkan pada laporan sebelumnya di Chosun Ilbo, yang mempertanyakan tanggung jawab Park pada hari terjadinya tragedi feri Sewol di bulan April. Park Kato mengutip sebuah rumor yang menyebutkan bahwa saat tragedi itu Park sedang pergi untuk urusan pribadi dan tidak bisa dihubungi sama sekali.

Kantor presiden tegas membantah rumor itu dan mengaitkannya dengan sengketa teritorial antara Korsel dengan Jepang atas Pulau Dokdo atau dinamakan Jepang dengan Pulau Takeshima. Kasus ini dipandang sebagai sangat politis.

Sejak Agustus lalu, Kato telah dilarang meninggalkan Korea. Sementara istri dan tiga anaknya telah kembali ke Tokyo. Pengacaranya mengatakan, persidangan bisa mengambil waktu selama delapan bulan lebih. Jika terbukti bersalah, ia menghadapi tujuh tahun penjara atau denda sebesar US$ 45.000.

Setelah sidang praperadilan di bulan November lalu, sekumpulan pria Korea berkerumun di sekitar mobil Kato saat ia mencoba untuk meninggalkan pengadilan, berteriak kata-kata kasar kepadanya dan melemparkan telur kepadanya. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

UPDATE

Harga Minyak Dunia Merangkak Naik ke 93 Dolar AS

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:17

TransNusa dan Tourism Malaysia Ajak Media Eksplorasi Penang, Perlis hingga Langkawi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:57

Rupiah Perpanjang Tren Positif di Jumat Pagi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:51

Strategi Mendapatkan Libur Panjang Saat Peringatan Maulid Nabi 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:46

OTT Rektor Unsoed, KPK Tangkap 14 Orang dan Amankan Uang Ratusan Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:35

IHSG Naik ke 6.526,30, Saham Mayoritas Menguat

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:20

Salah Paham tentang Kembali ke UUD 1945

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:06

Kebutuhan Pangan Pengungsi NTT Dipastikan Terpenuhi, Stok Beras 39 Ribu Ton

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:00

Bursa Asia Merah Tergusur Sentimen Wall Street

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:58

Terjaring OTT KPK, Rektor Unsoed Diduga Terkait Korupsi PMB

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:49

Selengkapnya