Berita

Pertahanan

Bekas Dirut Mandiri Bersaksi untuk Nazaruddin

JUMAT, 10 OKTOBER 2014 | 11:36 WIB | LAPORAN:

Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, Zulkifli Zaini, Jumat (10/10). Dia akan diperiksa menyangkut penyidikan kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah menyangkut pelaksanaan proyek PT. Duta Graha Indah (DGI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Saham Garuda dengan tersangka M.Nazaruddin.

"Yang bersangkutan (Zulkifli Zaini) diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka MNZ (M.Nazaruddin)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Pemanggilan terhadap Zulkifli Zaini ditengarai bagian dari upaya KPK mendalami kasus yang menjerat M.Nazaruddin itu. Sebelumnya pada Kamis (9/10), KPK sudah memeriksa Wakil Direktur Utama (Wadirut) PT. Bank Mandiri, Riswinandi.


Diketahui, M. Nazaruddin telah berstatus terpidana dalam kasus dugaan suap Wisma Atlet Sea Games Palembang, Sumatera Selatan. Sementara dalam kaitan kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah menyangkut pelaksanaan proyek PT. DGI TPPU saham PT.Garuda Indonesia, Nazaruddin ditetapkan tersangka setelah KPK menemukan alat bukti cukup keterlibatan suami Neneng Sri Wahyuni itu.

Pasalnya, Nazaruddin ditengarai melakukan pencucian uang lantaran membeli saham PT Garuda Indonesia dengan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011.

Sebelumnya, Nazaruddin didakwa menerima suap pemenangan PT DGI berupa cek Rp 4,6 miliar.

Dugaan TPPU M. Nazaruddin ini sendiri diungkap Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis dalam persidangan kasus dugaan suap Wisma Atlet. Yulianis memberikan kesaksian bahwa perusahaan milik M.Nazaruddin Permai Grup membeli saham PT Garuda Indonesia senilai Rp 300,8 miliar pada tahun 2010. Terungkap pembelian saham itu dilakukan melalui lima perusahaan yang berada dibawah kendali Permai Grup.[wid]


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya