Berita

Politik

Inefisiensi dan Politik Uang Pilkada Langsung Ibarat Rumput yang Tumbuh di Sawah

KAMIS, 11 SEPTEMBER 2014 | 15:14 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Inefisiensi, politik uang, dan konflik antar pendukung sejatinya hanya efek negatif dari upaya menjalankan substansi demokrasi dalam pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat Indonesia.

Karena itu sebenarnya ada alasan lain kenapa sejumlah partai politik yang tergabung Koalisi Merah Putih (KMP) ngotot agar Pilkada lewat DPRD.

"Sebenarnya masih ada satu alasan lagi, dan ini alasan pokok yang disembunyikan (semacam 'udang di balik batu') yakni untuk penguatan politik kekuasaan KMP di daerah-daerah," jelas peneliti senior The Indonesia Institute Abd. Rohim Ghazali dalam pesan singkat yang diterima Rakyat Merdeka Online (Kamis, 10/9).


Berdasarkan kalkulasi kekuatan kursi legislatif di daerah, jika Pilkada dikembalikan ke DPRD, setidaknya ada 31 gubernur dan ratusan bupati/walikota yang akan berhasil direbut KMP.

"Jadi untuk meminimalisasi efek negatif, apalagi untuk membungkus 'udang di balik batu' realisasi substansi demokrasi dihilangkan adalah logika yang sesat dan menyesatkan," tegas kader muda Muhammadiyah ini.

Sesat karena efek negatif itu ibarat rumput yang tumbuh di sawah atau ladang di sela-sela tanaman pokok (padi atau palawija). Sementara menghilangkan rumput yang benar adalah dengan cara disiangi bukan dengan cara dicabut semua, termasuk tanaman pokoknya.

Tak hanya itu, menurut Rohim, logika pilkada lewat DPRD juga menyesatkan jika semata-mata dibangun atas asumsi “demokrasi perwakilan” yang tertuang dalam UUD 1945 sebagai realisasi dari musyawarah mufakat.

"Makna demokrasi perwakilan dalam musyawarah mufakat adalah dalam pengambilan keputusan untuk kebijakan-kebijakan sesuai kewenangan anggota legislatif, yakni budgeting, controlling, dan legislating, bukan termasuk kewenangan untuk memilih kepala pemerintahan," bebernya.

Sementara kalau lembaga legislatif ikut memilih eksekutif, dalam bahasa hukum, telah melakukan ultra petita, yakni mengeksekusi sesuatu di luar batas kewenangan yang dimilikinya. "Kewenangan legislatif ada tiga, dan itu sudah cukup. Jangan ditambah lagi dengan memilih kepala daerah yang menjadi hak warga negara," tandasnya. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya