Berita

foto:puspen tni

Pertahanan

Panglima TNI setujui Validasi dan Reposisi STTAL

SELASA, 09 SEPTEMBER 2014 | 19:43 WIB | LAPORAN:

Panglima TNI Jenderal Moeldoko menyetujui validasi, reposisi dan peningkatan organisasi  Sekolah Tinggi Teknologi Angkatan Laut (STTAL) setelah mendengarkan paparan Wakasal, Laksdya TNI Didit Herdiawan dan Komandan Kobangdikal Laksda TNI Widodo di ruang rapat Subden Mabes TNI, Jalan Merdeka Barat 2 Jakarta, Selasa (9/9).
 
Validasi, reposisi dan peningkatan organisasi STTAL dianggap penting karena dilatarbelakangi oleh beberapa permasalahan. Antara lain, pertama diberlakukannya UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi dan PP Nomor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perguruan Tinggi yang membawa konsekuensitas perlunya sistem Pendidikan Pengembangan Iptek (Dikbangiptek) di lingkungan TNI AL sesuai standar nasional.

Kedua, seiring dengan meningkatnya kompleksitas peran dan tungsi yang diemban, STTAL membutuhkan jalur koordinasi dan rantai birokrasi yang lebih efektif dan efisien baik di lingkungan TNI AL maupun dalam hubungannya dengan institusi lain.  Hasil studi banding menunjukkan semua perguruan tinggi negeri (kedinasan) yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga kedudukannya di bawah menteri atau kepala lembaga seperti STAN, STPDN, PTIK, STIN, STSN, dll, dipimpin oleh pejabat dengan kelas jabatan bintang satu, dua dan tiga.
 

 
Ketiga, karakteristik program Dikbangiptek di STTAL sangat berbeda dengan program pendidikan lainnya yang diselenggarakan oleh Kobangdikal pada umumnya (Diktuk, Dikma, Dikbangspes, Dikbangum). Hal ini menjadikan STTAL belum bisa fokus dalam mengelola penyelenggaraan kegiatan pendidikan tingginya. STTAL membutuhkan otonomi kampus atau kemandirian dalam tata kelola kelembagaan sebagaimana yang dipersyaratkan oleh UU.
 
Keempat, program Pascasarjana menambah cukup berat beban kerja yang diemban oleh STTAL. Berdasarkan analisa, diperoleh data indeks beban kerja STTAL mencapai 175 persen (kategori sangat tinggi).

Kelima, berdasarkan hasil evaluasi jabatan diperoleh data nilai jabatan (job value). Komandan STTAL mencapai nilai 3.370, yakni berada diantara rentang nilai 3.155-3.600, di mana menurut Permenpan RI Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan dan Permenhan RI Nomor 08 Tahun 2013 tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan kepangkatan Tingkat Kementerian Pertahanan, seharusnya dijabat oleh pejabat dengan kategori kelas jabatan 15 (Laksma/Brigjen).
 
Upaya validasi dilakukan dengan merubah struktur organisasi sesuai dengan tata kelola yang memenuhi ketentuan UU. Reposisi dilakukan dengan memindahkan kedudukan STT AL yang semula di bawah Kobangdikal menjadi Badan Pelaksana Pusat di tingkat Mabesal.

Peningkatan organisasi dilakukan dengan menaikkan kelas jabatan pengawak organisasi disesuaikan dengan Permenpan RI Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan dan Permenhan RI Nomor 08 Tahun 2013 tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Tingkat Kementerian Pertahanan.[wid]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya