Berita

foto:net

Dunia

Utusan HAM PBB di Myanmar Khawatir Kondisi Minoritas Muslim Rohingya

MINGGU, 27 JULI 2014 | 12:06 WIB | LAPORAN: SHOFFA A FAJRIYAH

Utusan HAM PBB untuk Myanmar, Yanghee Lee menyatakan keprihatinan
yang serius mengenai kondisi di kamp-kamp bagi minoritas Muslim, di mana lebih dari 100 ribu umat Islam di Myanmar terlantar akibat kekerasan yang dilakukan oleh kelompok ekstrimis Buddha.

Lee, yang belum lama ditunjuk dari PBB itu menjalankan tugas pertamanya dalam kapasitas sebagai pelapor untuk PBB setelah 10 hari melakukan misi pencari fakta ke Myanmar.

Lee juga memperingatkan bahwa pelanggaran hak asasi manusia di negara itu mungkin akan semakin memburuk.

Lee juga memperingatkan bahwa pelanggaran hak asasi manusia di negara itu mungkin akan semakin memburuk.

"Ada tanda-tanda mengkhawatirkan kemungkinan situasi terus memburuk,
yang jika tidak terkendali dapat merusak upaya Myanmar untuk menjadi anggota yang bertanggung jawab dari masyarakat internasional yang menghormati dan melindungi hak asasi manusia," katanya, dalam sebuah pernyataan yang dikabarkan Associated Press.

Lee juga berbicara mengenai kunjungannya ke negara bagian Rakhine barat, di mana sejak 2012, kekerasan antara Rakhine Buddha dan Muslim Rohingya telah menewaskan sedikitnya 280 orang tewas dan 140 ribu kehilangan tempat tinggal. Hal itu lantaran sebagian besar Muslim Rohingya ditolak kewarganegaraannya oleh etnis Rakhine yang beragama Buddha.

Lee menyebut, situasi tersebut amatlah menyedihkan. Dia yakin, Muslim yang tinggal di kamp-kamp sementara tidak memiliki akses yang memadai.

Ia juga telah mendengar "laporan mengganggu" di mana banyak orang tewas di sana karena kurangnya perawatan medis dan dan kondisi yang berhubungan dengan layanan kehamilan

"Berdasarkan status hukum mereka, komunitas Muslim telah menghadapi dan terus menghadapi diskriminasi sistematis yang meliputi pembatasan kebebasan bergerak, pembatasan dalam akses terhadap tanah, makanan, air, pendidikan dan kesehatan, dan pembatasan pernikahan dan pencatatan kelahiran," kata Lee.

Lee juga menyerukan aturan yang melarang pidato kebencian, dan menyatakan keprihatinannya dengan penyebarannya dan hasutan untuk melakukan kekerasan, diskriminasi dan permusuhan di media dan di internet, yang telah memicu dan memicu kekerasan lebih lanjut.

Lee mengatakan, bahwa dirinya akan menyajikan temuan-temuan ini kepada
Majelis Umum PBB.[wid]

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Polri Didesak Usut Donatur Penyebar Hoaks Kerusuhan Agustus

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:47

Zelensky Klaim 50 Ribu Tentara Korut Sedang Dalam Perjalanan ke Rusia

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:24

Ekonomi Indonesia Mustahil Saingi Vietnam jika Abaikan Sektor Luar Negeri

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:23

Rezim Hubungan Industrial Maritim Indonesia Belum Terintegrasi

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:14

KPK Kuliti Ahmad Dedi Usut Dugaan Pengaturan Jalur Merah-Hijau Impor Blueray

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:51

Iran Waspadai Pakta Pertahanan Mekkah Bentukan Turki, Saudi, dan Pakistan

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:29

Kejari Tanjung Perak Bantah Isu Pemerasan 6 Eks Pejabat Pelindo dan APBS

Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:36

Penguatan Kopdes Merah Putih Kunci Kemandirian Ekonomi Papua

Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:08

Turki Tegaskan Pakta Pertahanan Mekkah Dibentuk Bukan untuk Hadapi Iran

Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:53

Usai Putusan MK, Siaga 98 Dorong Penataan BGN Lewat Perpres Baru

Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:36

Selengkapnya