Berita

Ilham Arief Sirajuddin/net

Hukum

Inilah Modus Korupsi Ilham Arief Sirajuddin

RABU, 07 MEI 2014 | 19:32 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan modus dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.

Dugaan korupsi itu terkait kerja sama rehabilitasi, kelola, transfer instalasi pengelolaan air antara pemerintah kota dan swasta di Kota Makassar tahun 2006-2012.

Dalam prosesnya, kata jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Ilham sementara ini diduga "bermain" dalam proses kerjasama dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Ilham selaku pemegang kebijakan diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses kerjasama itu.


"Di mana ada sejumlah pembayaran yang harusnya dilakukan ke pihak pengelola," terang Johan Budi dalam keterangan pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (7/5).

"Jadi bukan pengadaan instalasinya, tapi kerjasamanya," sambung Johan.

Johan menambahkan, penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Ilham tersebut diduga menguntungkan pihak lain dan diri sendiri.

"Melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan," terangnya.

"Mungkin ada yang dibayar 5 tapi dibayar 10," sambung Johan.

Ilham dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Dia diduga merugikan keuangan negara Rp 38,1 miliar.

Mengacu pada pasal tersebut, Ilham terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, juga terancam pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Ilham Arief Sirajuddin sendiri akan melepaskan jabatannya dalam waktu dekat. Dikabarkan, Ketua DPD Partai Demokrat Sulsel itu menggelar ramah tamah perpisahannya sebagai Walikota pada malam ini. [ald]

Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

UPDATE

Kekuasaan Otoriter Hanya Melahirkan Kekacauan dan Masa Depan Gelap

Minggu, 19 Juli 2026 | 12:10

Mafia BBM Pantura Harus Disikat Habis Demi Selamatkan Hak Nelayan

Minggu, 19 Juli 2026 | 12:05

Kementan Jangan Sampai Kecolongan El Nino Gagalkan Target Swasembada Pangan

Minggu, 19 Juli 2026 | 12:02

Kepala Daerah Tergoda Korupsi Demi Balik Modal Ongkos Pilkada Selangit

Minggu, 19 Juli 2026 | 11:55

Budaya Olah dan Pilah Sampah Harus Dimulai sejak Usia Dini

Minggu, 19 Juli 2026 | 11:55

MUI Ungkap Jejak Seabad Solidaritas Bangsa Indonesia untuk Palestina

Minggu, 19 Juli 2026 | 11:45

Indonesia Tangkap dan Deportasi Aktivis Palestina ke Siprus

Minggu, 19 Juli 2026 | 11:01

AS Serang Iran usai Dua Tentaranya Tewas di Yordania

Minggu, 19 Juli 2026 | 10:40

Israel Larang Azan Subuh di Masjid Bethlehem Tepi Barat

Minggu, 19 Juli 2026 | 09:47

Serangan Iran Rusak Fasilitas Migas Kuwait, Bandara Sempat Ditutup

Minggu, 19 Juli 2026 | 09:13

Selengkapnya