Berita

Politik

PEMILU 2014

Partai Nasrep Duga Terjadi Manipulasi Data

SENIN, 07 JANUARI 2013 | 18:49 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Gugatan kepada KPU terus bermunculan. Ketidakpuasan datang dari mereka yang sudah diprediksi bakal tak lolos verifikasi faktual.

Pelaksanaan verifikasi faktual oleh KPU pusat dan daerah terhadap partai politik calon peserta pemilu 2014 tidak sesuai dengan UU 8/2012, yaitu pasal 8 ayat 2 dan pasal 16 ayat 1.

Hal itu disampaikan Sekjen Partai Nasional Republik (Nasrep), Neneng A Tuty, di sela rapat pleno terbuka soal rekapitulasi hasil verifikasi faktual parpol untuk menjadi peserta pemilu 2014, di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, (Senin, (7/1). Nasrep akan meminta penjelasan KPU tentang dasar hukum pelaksanaan verifikasi faktual.


Menurut Neneng, dalam pasal 8 ayat 2 dan pasal 16 ayat 1 mensyaratkan sembilan poin yang harus dilakukan verifikasi faktual oleh KPU. Namun, dalam pelaksanaannya hanya tujuh persyaratan yang diverifikasi faktual, sementara dua sisanya, yakni 50 persen kepengurusan di tingkat kecamatan dan rekening bank tidak diverifikasi faktual.

Permintaan penjelasan oleh KPU itu juga pernah disampaikan oleh DPP Nasrep langsung kepada KPU dengan surat bernomor 001/DPP/Nasrep/I/2013 pada 4 Januari 2013 yang hingga kini belum mendapatkan jawaban dari KPU.

"Padahal, kedudukan masing-masing persyaratan dari sembilan persyaratan itu sama di depan hukum sehingga dengan tidak dilakukannya verifikasi faktual terhadap kepengurusan kecamatan dan rekening bank tersebut, kami menduga telah terjadi manipulasi perysaratan, terjadi pelanggaran hukum, pelanggaran terhadap azas penyelenggaraan pemilu dan pelanggaran kode etik," papar Neneng.

Neneng menambahkan, pihaknya juga sudah menyurati Bawaslu dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kami minta Bawaslu untuk menanggapinya juga. Kepada KPU mohon penjelasan yang clear dan terbuka agar semua bangsa Indonesia tahu apa yang terjadi dalam verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU dan KPUD terhadap calon peserta pemilu 2014," pungkas Neneng. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya