Berita

refly harun/ist

Politik

Lima Kewenangan yang Dilampaui Jimly Asshiddiqie Cs

MINGGU, 06 JANUARI 2013 | 15:31 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Sebagian keputusan yang dikeluarkan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) benar. Tapi sebagian lainnya, mengandung kelemahan karena tidak sesuai dengan tugas dan kewenangan seperti yang diamanatkan UU No 15/2011.

Hasil eksaminasi Koalisi Amankan Pemilu 2014, merinci keputusan janggal yang dibuat DKPP. Antara lain memerintahkan Komisi Pemelihan Umum agar mengikutsertakan 18 parpol yang sebelumnya tidak lolos verifikasi administratif dalam tahapan verifikasi faktual. DKPP dalam hal ini melampaui tugasnya.

"Kedua DKPP melampaui kewenangannya, karen tidak hanya memutuskan soal kode etik penyelenggara pemilu, tapi juga memutuskan persoalan yang mengatur internal Sekretariat KPU. Ini semestinya dieksekutori Bawaslu, bukan DKPP," kata Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mewakili Koalisi Amankan Pemilu 2014 dalam jumpa pers 'Eksaminasi Publik atas Putusan DKPP No. 25-25/DKPP-PKE-I/2012' di Hotel Santika, Jakarta, Minggu (6/1).


Ketiga, lanjut dia, DKPP bertindak seolah-olah menjadi sebuah lembaga peradilan yang berwenang memeriksa dugaan pelanggaran yang memiliki akibat hukum bagi hak parpol untuk mengikuti pemilihan umum. Tindakan DKPP ini dikhawatirkan dapat mengacukan sistem penyelesaian masalah hukum pemilu yang dibangun dalam UU 8/2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD.

Keempat, DKPP di bawah kepemimpinan Jimly Asshiddiqie bersikap ragu dalam menyatakan apakah teradu (Komisioner KPU) telah terbukti atau tidak melanggar kode etik, dan tidak memberikan rehabilitasi kepada Komisioner yang tidak terbukti melanggar kede etik.

"Kalau terbukti melanggar kode etik harusnya dapat sanksi. Bisa tertulis, berhenti sementara dan berhenti tetep. Kalau tidak terbukti maka harus direhabilitasi," papar Refly.

Terakhir, dalam putusan DKPP terdapat contradictio interminia antara pertimbangan hukum dengan putusan yang dijatuhkan. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya