Berita

2012, Mahfud MD Cs Kabulkan 31 Pemohon

RABU, 02 JANUARI 2013 | 14:58 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Selama tahun 2012, Mahkamah Konstitusi (MK) menangani 169 perkara pengujian undang undang. Dari jumlah itu, 97 perkara diantaranya telah diputus dengan 31 permohonan dikabulkan, 31 ditolak, 30 tidak dapat diterima dan 6 permohonan sisanya dinyatakan ditarik kembali.

"Selebihnya, sekitar 42,6 persen, masih dalam proses persidangan," ujar Ketua MK Mahfud MD kepada media di Aula Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat No 6 Jakarta, Rabu (2/1).

MK, lanjut dia, selalu berusaha menyelesaikan seluruh perkara secara cepat. Tapi ada perkara tertentu yang diselesaikan lebih cepat karena sudah cukup bukti dan yakin untuk segera menjatuhkan vonis terhadap perkara.


"Ada beberapa perkara yang pada penanganannya diperlukan proses lebih mendalam dalam mempertimbangkan berbagai aspek yang mempengaruhinya," kata capres alternatif itu.

Yang membuat sebuah perkara lama diputus, jelas dia, karena permintaan para pihak yang berperkara agar persidangan terus dibuka dengan menghadirkan ahli atau saksi untuk didengarkan sebagai bahan pertimbangan hakim untuk diputuskan.

"Hal ini didasari atas asa audi et alterem partem," sebut Mahfud.

Penyebab lainnya, sebuah perkara membutuhkan kajian yang sangat mendalam dan komperhensif sebagai bahan untuk merumuskan pertimbangan hukum.

"Meski ingin cepat, MK juga tidak mau terburu-buru dalam menangani perkara yang sedang diadili," tandasnya. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya