Berita

kpk/ist

Tahun Baru, KPK Meminta Tambahan Peyidik ke Mabes Polri

SELASA, 25 DESEMBER 2012 | 21:23 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Untuk mengisi banyak kekosongan penyidik, awal tahun 2013, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana meminta tambahan penyidik dari Markas Bersih Polri.

"Januari ini KPK akan minta tambahan penyidik ke Polri," ujar Jurubicara KPK Johan Budi saat dihubungi wartawan, Selasa (25/12).

Jelas Johan, pihaknya akan meminta ke Mabes Polri sekitar 30 orang penyidik pengganti sesuai yang dibutuhkan KPK.


Tidak hanya itu, KPK juga akan melakukan koordinasi lanjutan atas penerapan PP 103/2012 tentang sistem manajeman SDM KPK atas perubahan PP 63/2005.

"Sekaligus membicarakan soal pelaksanaan PP 103 tahun 2012," pungkas Johan.

Diketahui, secara bertahap, para penyidik Polri yang bekerja di KPK tidak mendapat perpanjangan masa tugas. Penarikan para penyidik ini sempat menjadi polemik antara KPK-Polri. Sebab, sejumlah penyidik tengah menangani beberapa perkara korupsi di KPK.

Untuk itu, KPK mengajukan draft revisi PP 63/2005 yang salah satunya untuk memperjelas masa tugas penyidik dari instansi luar yang bekerja di KPK. KPK mengajukan perpanjangan masa tugas penyidik untuk diperpanjang 4-4-4 dari 4-4.

Namun yang disahkan presiden adalah 4-4-2. Artinya, penyidik setelah 2x perpanjangan selama 1 periode, dapat memperpanjang kembali selama 2 tahun. Usai 2 tahun, penyidik baru boleh memilih apakah dia akan bekerja di instansi asal atau  tetap di KPK.

Namun sayangnya, tiba-tiba muncul Pasal 5 ayat 9 yang mengatur tentang alih status para penyidik. Disebutkan penyidik yang ingin alih status menjadi pegawai tetap KPK harus izin ke instansi asalnya terlebih dahulu. Padahal sebelumnya, terkait alih status ini dalam PP, tidak pernah didiskusikan dengan KPK. [arp]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya