Berita

andi mallarangeng/ist

KPK: Sebagai Menpora, Andi Mallarangeng Telah Melanggar Wewenang

SENIN, 24 DESEMBER 2012 | 22:42 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng diyakini dan dipastikan menjadi tersangka kasus pembangunan proyek pembangunan sport center, Hambalang, Jawa Barat karena sudah didasarkan pada dua alat bukti yang cukup.

"Kenapa kok Si PA tidak tanda tangan (kontrak proyek) dijadikan tersangka? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa dikatakan seperti itu. Bukan karena tanda tangan atau tidak tanda tangan. Tapi kita melihat sejauh mana pertanggungjawaban PA yang diduga menyalahgunakan kewenangan," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi, Senin (24/12).

Pernyataan ini sekaligus menampik pernyataan Kubu Mallarangeng yang menyebut Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo dan Wakil Menkeu Anny Rahmawati sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam kasus Hambalang karena telah menyetujui anggaran proyek.


Johan menjelaskan, Andi bersama mantan Kepala Biro Perencanaan Kemenpora, Dedy Kusdinar disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pasal tersebut, KPK menduga ada penyalahgunaan jabatan yang dilakukan keduanya. KPK juga menduga ada unsur perbuatan memperkaya diri sendiri serta orang lain.

"Yang dilihat KPK apakah dalam proses pengadaan itu terjadi mark up. Di sisi lain dalam proses itu apakah ada aliran dana yang diterima penyelenggara negara yang tidak sah atau diduga melanggar pasal-pasal," pungkas Johan.

Seperti diketahui, selaku pengguna anggaran, Andi Mallarangeng bersama sama dengan Dedy Kusdinar sudah menjadi tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,5 triliun itu. [arp]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya