Berita

ilustrasi

Waduh, Masjid di Kompleks MA juga Diduga sebagai Transaksi Aman Mafia Hukum

KAMIS, 13 DESEMBER 2012 | 10:15 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Mafia hukum bisa bermain di lingkungan Mahkamah Agung karena proses persidangannya berlangsung tertutup.

Demikian disampaikan mantan Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara Effendi Syahputra kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Kamis, 13/12).

"Pola persidangan tertutup di persidangan kasasi maupun peninjauan kembali (PK) menumbuh suburkan praktek-praktek suap dan makelar kasus," jelasnya.

Dia mengatakan itu terkait pemberhentian secara tidak hormat Hakim Agung Achmad Yamanie karena melanggar kode etik dalam vonis majelis peninjauan kembali perkara terpidana kasus narkotika Hanky Gunawan.

Effendi Syahputra menjelaskan, praktek ini biasa dijalankan secara rapi hakim-hakim agung lewat asisten-asisten atau staf-staf ahlinya. Biasanya pengacara-pengacara pihak berkepentingan akan melakukan lobi-lobi di luar persidangan.

"Baik itu di lapangan golf, lapangan tenis, maupun terkadang di tempat-tempat terbuka seperti mall, hotel, atau di kota-kota tertentu di luar negeri. Seperti Singapura, Kuala Lumpur, Penang, bahkan tak jarang masjid di Mahkamah Agung pun menjadi area aman bertransaksi kasus tersebut," ungkapnya.

Makanya tidak heran, saat ini perkara yang sudah di PK pun bisa diperiksa kembali bahkan sampai 3 kali PK. Perkara-perkara perdata "berdaging" biasanya menjadi objek argometer para hakim dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi sampai di MA.

"Biasanya sudah ada kontak link person khusus antara hakim di tingkat PN sampai di tingkat MA. Karena proses kaderisasi hakim itu lebih fokus dan erat jiwa korsanya. Hal ini mengingat jumlah mereka yang hanya terbatas," demikian Ketua DPP Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai NasDem ini. [zul]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya