Berita

ilustrasi

KPK juga Harus Jerat Andi Mallarangeng Pakai UU TPPU

SENIN, 10 DESEMBER 2012 | 11:48 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Komisi Pemberantasan Korupsi harus segera menelusuri asal muasal harta kekayaan mantan Menpora Andi Mallarangeng setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Hambalang.

"Kemudian harus ditelusuri harta kekayaan Andi Mallarangeng. Kan dia dinyatakan korupsi. Ada nggak aliran ke dia. Setelah itu alirannya kemana lagi," ujar pengamat hukum Yenti Garnasih kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Senin, 10/12).

Karena itu menurutnya, kalau bicara tentang aliran dana terkait Hambalang, mestinya KPK segera menjerat Andi Mallarangeng dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jadi tidak cukup hanya pakai UU Tindak Pidana Korupsi. "Tapi harus dua UU. Mestinya, koruptor yang ditangani KPK, sejak awal itu langsung dijerat dengan dua UU ini agar bisa cepat mengembangkan," ungkapnya.

Karena dengan menggunakan konsep follow the money, akan ketahuan nanti kemana saja aliran dana proyek Hambalang tersebut. "Setelah diterima yang bersangkutan ini, uangnya kemana? Kemana uang itu," tandasnya.

Menurutnya, KPK salah kalau berpikir akan menyelesaikan dahulu kasus korupsi baru masuk ke pasal money loundering. "Ada pelaku-pelaku tertentu yang masuknya bukan dari korupsi. Justru dari Pencucian Uang. Kemungkinan kena juga korupsinya,"  tandas dosen Universitas Trisakti ini.

Soal menguak aliran dana proyek Hambalang ini, KPK sendiri sudah memberi sinyal penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Bisa saja seperti (kasus) Wa Ode Nurhayati. Bisa dikombinasikan dengan TPPU," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kemarin. [zul]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya