Berita

ilustrasi

KPK juga Harus Jerat Andi Mallarangeng Pakai UU TPPU

SENIN, 10 DESEMBER 2012 | 11:48 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Komisi Pemberantasan Korupsi harus segera menelusuri asal muasal harta kekayaan mantan Menpora Andi Mallarangeng setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Hambalang.

"Kemudian harus ditelusuri harta kekayaan Andi Mallarangeng. Kan dia dinyatakan korupsi. Ada nggak aliran ke dia. Setelah itu alirannya kemana lagi," ujar pengamat hukum Yenti Garnasih kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Senin, 10/12).

Karena itu menurutnya, kalau bicara tentang aliran dana terkait Hambalang, mestinya KPK segera menjerat Andi Mallarangeng dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jadi tidak cukup hanya pakai UU Tindak Pidana Korupsi. "Tapi harus dua UU. Mestinya, koruptor yang ditangani KPK, sejak awal itu langsung dijerat dengan dua UU ini agar bisa cepat mengembangkan," ungkapnya.

Karena dengan menggunakan konsep follow the money, akan ketahuan nanti kemana saja aliran dana proyek Hambalang tersebut. "Setelah diterima yang bersangkutan ini, uangnya kemana? Kemana uang itu," tandasnya.

Menurutnya, KPK salah kalau berpikir akan menyelesaikan dahulu kasus korupsi baru masuk ke pasal money loundering. "Ada pelaku-pelaku tertentu yang masuknya bukan dari korupsi. Justru dari Pencucian Uang. Kemungkinan kena juga korupsinya,"  tandas dosen Universitas Trisakti ini.

Soal menguak aliran dana proyek Hambalang ini, KPK sendiri sudah memberi sinyal penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Bisa saja seperti (kasus) Wa Ode Nurhayati. Bisa dikombinasikan dengan TPPU," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kemarin. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya