Pembatasan kendaraan pribadi berdasarkan pelat nomor ganjil-genap sudah dilakukan di beberapa negara untuk mengatasi kemacetan. Karena itu tepat, bila Pemerintah Daerah DKI Jakarta juga mengadopsinya. Karena kemacetan di Ibukota juga sudah sangat parah.
"Jadi langkah Pemda DKI memberlakukaan sistem ini tentu harus kita dukung," jelas anggota Komisi Perhubungan DPR Saleh Husin (Minggu, 9/12).
Kebijakan yang akan dilaksanakan awal tahun depan ini nantinya diterapkan pada koridor 3 in 1, Jalan Rasuna Said, Jalan Letjen Suprapto, Jalan Pramuka, keseluruhan koridor Bus Rapid Transit (BRT), serta koridor utama di lingkar dalam kota. Penerapannya sendiri dimulai dari pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Saleh Husin mengingatkan, sebelum dilaksanakan, sebaiknya dilakukan dulu sosialisasi kepada masyarakat agar ketika diberlakukan tidak mengalami kendala di lapangan.
Selain itu, sambung Sekretaris Fraksi Hanura ini, Pemda juga harus menyiapkan solusi angkutan umum alternatif yang memadai bagi masyarakat agar masyarakat mempunyai pilihan dan dapat beralih dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum. "Jika hal ini tidak dilakukan maka di satu sisi kemacetan teratasi tapi di sisi lain produktifitas kerja menjadi berkurang," demikian Saleh. [zul]