Berita

andi mallarangeng/ist

Politik

Dari Kairo, Marzuki Alie Tak Percaya Andi Mallarangeng Jadi Tersangka

KAMIS, 06 DESEMBER 2012 | 19:21 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Marzuki Alie kaget saat dimintai komentar atas penetapan Menpora Andi Mallarangeng sebagai tersangka kasus Hambalang.

Dia tidak percaya. Karena, berdasarkan informasi yang ia terima, Andi hanya dicekal bepergian keluar negeri.

"Tersangka?" tanya Marzuki Alie balik saat dihubungi lewat sambungan teleponnya sesaat lalu (Kamis, 6/12), yang mengaku saat ini tengah berada di Kairo mau pulang ke Jakarta.


"Ya tersangka," jawab Rakyat Merdeka Online.

"Dicekal atau tersangka? Yang benar. Tadi kan dicekal beritanya," katanya lagi masih belum percaya.

Setelah dijelaskan, bahwa status tersangka Andi disebutkan dalam surat cegah ke Imigrasi itu, Marzuki masih belum percaya.

"Nggak. Jangan nambahin loh. Banyak orang dicekal tapi tidak jadi tersangka," masih kata Marzuki.

Karena itu, Marzuki tak mau mengomentari soal status tersangka Andi Mallarangeng. Karena dia belum percaya.

Dia hanya menanggapi status cekal Sekretaris Dewan Pembina DPP Partai Demokrat itu. "Kita serahkan semuanya pada proses hukum. Kita menghormati hukum. Titik. Tidak perlu dikomentari," tandasnya.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto beberapa saat lalu mengumumkan pencegahan terhadap Andi Mallarangeng. Namun dalam surat permintaan cegah yang dikirim ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang ditunjukkan Bambang kepada wartawan, nama Andi ditulis bertatus tersangka.

Berikut petikan surat tersebut:

Kepada Dirjen Imigrasi:

Diberitahukan bahwa saat ini KPK sedang melaksanakan penyidikan Tipikor terkait pembangunan pengadaan peningktan saranaa dan prasarana olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh tersangka Andi Alfian Mallarangeng selaku Menpora atau pengguna anggaran pada Kemenpora dan kawan-kawan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tipikor.

Guna kepentingan penyidikan dimohon bantuannya untuk mencegah atau bepergian melarang ke luar negeri terhadap tiga orang dengan identitas sebagai berikut:

1. Andi Mallarangeng.
2. Andi Zulkarnaen Mallarangeng.
3. Muhammad Arief Taufikurahman.
[zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya