Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Marzuki Alie kaget saat dimintai komentar atas penetapan Menpora Andi Mallarangeng sebagai tersangka kasus Hambalang.
Dia tidak percaya. Karena, berdasarkan informasi yang ia terima, Andi hanya dicekal bepergian keluar negeri.
"Tersangka?" tanya Marzuki Alie balik saat dihubungi lewat sambungan teleponnya sesaat lalu (Kamis, 6/12), yang mengaku saat ini tengah berada di Kairo mau pulang ke Jakarta.
"Ya tersangka," jawab
Rakyat Merdeka Online."Dicekal atau tersangka? Yang benar. Tadi kan dicekal beritanya," katanya lagi masih belum percaya.
Setelah dijelaskan, bahwa status tersangka Andi disebutkan dalam surat cegah ke Imigrasi itu, Marzuki masih belum percaya.
"Nggak. Jangan nambahin loh. Banyak orang dicekal tapi tidak jadi tersangka," masih kata Marzuki.
Karena itu, Marzuki tak mau mengomentari soal status tersangka Andi Mallarangeng. Karena dia belum percaya.
Dia hanya menanggapi status cekal Sekretaris Dewan Pembina DPP Partai Demokrat itu. "Kita serahkan semuanya pada proses hukum. Kita menghormati hukum. Titik. Tidak perlu dikomentari," tandasnya.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto beberapa saat lalu mengumumkan pencegahan terhadap Andi Mallarangeng. Namun dalam surat permintaan cegah yang dikirim ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang ditunjukkan Bambang kepada wartawan, nama Andi ditulis bertatus tersangka.
Berikut petikan surat tersebut:
Kepada Dirjen Imigrasi:
Diberitahukan bahwa saat ini KPK sedang melaksanakan penyidikan Tipikor terkait pembangunan pengadaan peningktan saranaa dan prasarana olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh tersangka Andi Alfian Mallarangeng selaku Menpora atau pengguna anggaran pada Kemenpora dan kawan-kawan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tipikor.
Guna kepentingan penyidikan dimohon bantuannya untuk mencegah atau bepergian melarang ke luar negeri terhadap tiga orang dengan identitas sebagai berikut:
1. Andi Mallarangeng.
2. Andi Zulkarnaen Mallarangeng.
3. Muhammad Arief Taufikurahman. [zul]