Berita

ilustrasi

Politik

Harap-harap Cemas, Aset Merrill Lynch di Indonesia dan Singapura Bakal Disita

RABU, 12 SEPTEMBER 2012 | 16:17 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Lembaga keuangan asal PT Merrill Lynch Indonesia boleh harap-harap cemas, sebab PN Jakarta Selatan mengancam bakal menyita seluruh asetnya jika dalam delapan hari ke depan tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI No 706 K/Pdt/2011 tanggal 14 Desember 2011 yang menolak permohonan kasasi dari Merrill Lynch Indonesia dan Merril Lynch International Bank Ltd Singapore.

"Pengadilan sudah memanggil pihak Harjani Prem Ramchand dan termohon Merrill Lynch siang ini jam 12.05. Pihak Merrill Lynch diwakili kuasa hukumnya Frans S. Winata. Dalam pertemuan itu ketua pengadilan membacakan putusan MA yang harus dilaksanakan paling lama 8 hari kedepan," kata kuasa hukum Prem, Juniver Girsang kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/9).

Putusan itu, sambung Juniver, sudah sah. Dan jika tidak dipenuhi maka akan dilakukan sita eksekusi terhadap seluruh aset di Indonesia dan Singapura.


"Kami sudah menginvenstarisir aset-aset milik Merrill Lynch," ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta Bapepam-LK untuk mensuspend (menangguhkan sementara) seluruh transaksi di bursa terkait Merrill Lynch. Hartono, tim kuasa hukum Prem, mengatakan atas putusan Kasasi yang sudah Inkracht itu lembaga keuangan asal Amerika Serikat itu harus memenuhi isi putusan secara sukarela sebagai wujud penghormatan terhadap hukum Indonesia, kata Hartono lebih lanjut.

"Apalagi PN Jaksel telah menerbitkan surat penetapan dan surat Panggilan tegoran. Jadi tidak ada alasan bagi Merrill Lynch untuk menunda-nunda pelaksanaan Eksekusi Putusan," tegasnya.

Perlu diketahui, pihak PT. Merrill Lynch Indonesia dan Merrill Lynch Internasional Bank Limited Singapore Branch telah dihukum secara tanggung renteng oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 250 miliar dan ganti rugi immaterial sebesar Rp 1 miliar kepada Harjani Prem Ramchand.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya