Berita

ilustrasi

Politik

Harap-harap Cemas, Aset Merrill Lynch di Indonesia dan Singapura Bakal Disita

RABU, 12 SEPTEMBER 2012 | 16:17 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Lembaga keuangan asal PT Merrill Lynch Indonesia boleh harap-harap cemas, sebab PN Jakarta Selatan mengancam bakal menyita seluruh asetnya jika dalam delapan hari ke depan tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI No 706 K/Pdt/2011 tanggal 14 Desember 2011 yang menolak permohonan kasasi dari Merrill Lynch Indonesia dan Merril Lynch International Bank Ltd Singapore.

"Pengadilan sudah memanggil pihak Harjani Prem Ramchand dan termohon Merrill Lynch siang ini jam 12.05. Pihak Merrill Lynch diwakili kuasa hukumnya Frans S. Winata. Dalam pertemuan itu ketua pengadilan membacakan putusan MA yang harus dilaksanakan paling lama 8 hari kedepan," kata kuasa hukum Prem, Juniver Girsang kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/9).

Putusan itu, sambung Juniver, sudah sah. Dan jika tidak dipenuhi maka akan dilakukan sita eksekusi terhadap seluruh aset di Indonesia dan Singapura.


"Kami sudah menginvenstarisir aset-aset milik Merrill Lynch," ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta Bapepam-LK untuk mensuspend (menangguhkan sementara) seluruh transaksi di bursa terkait Merrill Lynch. Hartono, tim kuasa hukum Prem, mengatakan atas putusan Kasasi yang sudah Inkracht itu lembaga keuangan asal Amerika Serikat itu harus memenuhi isi putusan secara sukarela sebagai wujud penghormatan terhadap hukum Indonesia, kata Hartono lebih lanjut.

"Apalagi PN Jaksel telah menerbitkan surat penetapan dan surat Panggilan tegoran. Jadi tidak ada alasan bagi Merrill Lynch untuk menunda-nunda pelaksanaan Eksekusi Putusan," tegasnya.

Perlu diketahui, pihak PT. Merrill Lynch Indonesia dan Merrill Lynch Internasional Bank Limited Singapore Branch telah dihukum secara tanggung renteng oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 250 miliar dan ganti rugi immaterial sebesar Rp 1 miliar kepada Harjani Prem Ramchand.[dem]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya