mindo rosalina/ist
mindo rosalina/ist
RMOL. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menunggu Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, mengenai status Mindo Rosalina Manulang (Rosa) sebagai justice collaborator.
Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, mengatakan, lembaganya telah mengajukan hak remisi dan atau pembebasan bersyarat kepada Menteri Hukum dan HAM terkait hak Rosa sebagai justice collaborator pada 24 April lalu. Lebih lanjut, Ketua LPSK mengaku telah mengantongi persetujuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menegaskan bahwa pengajuan rekomendasi tersebut merupakan bagian dari program perlindungan LPSK kepada Rosa.
"Hak tersebut diberikan atas dasar bahwa Rosa merupakan saksi pelaku yang mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum, selain itu Rosa berperan penting dalam pengungkapan tindak pidana korupsi lainnya," ungkap Ketua LPSK.
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46
Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17
Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13
Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45
Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27
Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02
Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45
Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39
Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33
Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05