Berita

angelina/ist

Demokrat Perlakukan Sama antara Angie dan Nazar

JUMAT, 04 MEI 2012 | 07:53 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Partai Demokrat membantah memberikan perlakuan yang berbeda terhadap Angelina Sondakh dan M Nazaruddin, dua kadernya yang terseret kasus suap Wisma Atlet, Jakabaring, Palembang.

"Tidak ada perlakuan yang khusus terhadap kader Demokrat," kata Wakil Sekjen Partai Demokrat, Saan Mustofa dalam talkshow di salah satu stasiun TV swasta pagi ini (Jumat, 4/5).

Dicontohkan Saan, Agelina Sondakh dan M Nazaruddin sama-sama non aktif sebagai pengurus partai ketika ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Selain itu, keduanya juga ditawari untuk mendapatkan pendampingan hukum dari partai. Tidak benar kalau Angie langsung ditawari sementara Nazar tidak. Partai Demokrat punya divisi advokasi dan bantuan hukum yang diketuai Denny Kailimang yang memang disediakan untuk selalu menyediakan bantuan dan pendampingan hukum kepada setiap kader.

"Semua kader ditawarkan. Tapi kan kembali ke yang bersangkutan, apakah mau menggunakannya atau tidak," sambung Saan.

Sementara terkait status Angie dan Nazar di DPR, kata Saan, itu diatur dengan Undang-undang MD3. Nazar berhenti karena mengundurkan diri, sementara Angie belum karena Undang-undang MD3 mengatur harus menunggu keluarnya putusan bersalah dari Pengadilan alias berstatus terpidana.

Kunjungan elit Demokrat kepada Angelina Sondakh di sel KPK juga tidak bisa dinilai sebagai perlakuan beda. Sebab, kata Saan, hal serupa juga dilakukan terhadap Nazar dimana saat menderita sakit di Singapura, petinggi partai menjenguknya ke sana.

Hal lain, kata Saan mematahkan tudingan perlakuan beda antara Nazar dan Angie, keduanya tidak dilarang partai untuk bersuara tentang kasus yang menjeratnya. Keduanya, tentunya juga kader Demokrat lainnya, diberikan hak untuk tidak menutup-nutupi kasus.

"Kita mengedepankan komitmen dan ketaatan terhadap hukum. Semua kader kalau berhubungan dengan hukum wajib menghadapinya, bukan menghindar. Semua kader harus mempertanggungjawabkan semua perbuatannya," imbuh Saan.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya